INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/09/2019 23:45 WIB
  • Jatuh Sakit, Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan Dulu

  • Oleh :
    • Ronald
Jatuh Sakit, Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan Dulu
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zein. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pertahanan Ryamirzad Ryacudu kembali meminta tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dibebaskan oleh polisi. Pernyataan ini merespons kabar Kivlan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, akibat kondisi kesehatannya memburuk.
 
"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik, Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
 
Sebagai sesama purnawirawan, Ryamizard sebenarnya tak ingin Kivlan ditangkap. Bagi Ryamizard, Kivlan juga telah berjasa bagi Tanah Air. Menurut dia, faktor tersebut seharusnya juga jadi pertimbangan polisi.

"Saya tahu ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," ungkapnya.
 
Kivlan Zen dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, akibat penurunan kondisi kesehatan.

Baca juga : Menhan Prabowo Terima Penganugerahan Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) dari Presiden Singapura

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
 
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kivlan sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD. Dia menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya.
 
Selain itu, Kivlan juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Kivlan kini dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Namanya terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka kasus dugaan makar ditangkap.
 
Keenam tersangka itu adalah IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Mereka diduga menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21-22 Mei 2019. (rnl)

Baca juga : Bantu Atasi Kesulitan Air di Banten dan Jabar, Menhan Prabowo Resmikan 15 Titik Sumur Bor Bantuan Kemhan-Unhan
Artikel Terkait
Menhan Prabowo Terima Penganugerahan Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) dari Presiden Singapura
Bantu Atasi Kesulitan Air di Banten dan Jabar, Menhan Prabowo Resmikan 15 Titik Sumur Bor Bantuan Kemhan-Unhan
Menhan Prabowo Sambut Hangat Menhan Australia di Hambalang, Perkuat Kemitraan Pertahanan
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas