INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/09/2019 18:44 WIB
  • Peneliti Senior INDEF Ungkap Alasan Investor Lari dari Indonesia

  • Oleh :
    • Mancik
Peneliti Senior INDEF Ungkap Alasan Investor Lari dari Indonesia
Peneliti senior INDEF Enny Sri Hartati saat berbicara pada diskusi`Urgensi Pemberantasan Korupsi Bagi Perekonomian, Investasi dan Perbaikan Fiskal` di Bakoel Koffie(Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti senior INDEF Enny Sri Hartati menilai, ketidakpastian penegakan hukum di Idonesia menjadi salah satu alasan bagi investor tidak memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi.Revisi UU KPK semakin mempersulit bagi Investor melihat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Kondisi ekonomi global yang cenderung tidak pasti, kata Enny, turut memberi pengaruh terhadap perkembangan ekonomi terutama iklim investasi di Indonesia. Jika negara tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, maka konsekuensinya yakni investor tidak memilih Indonesia sebagai tempat untuk menanamkan modalnya.

"Ketidakpastian penegakan hukum jadi alasan bagi investor untuk tidak melakukan investasi di Indonesia," kata Enny saat diskusi bertajuk`Urgensi Pemberantasan Korupsi Bagi Perekonomian, Investasi dan Perbaikan Fiskal` di Bakoel Koffie,Jakarta Pusat, Rabu,(18/09/2019)

Gambaran ekonomi Indonesia terkini, jelas Enny, belum dapat dikatakan baik-baik saja. Kondisi ini perlu direspon oleh pemerintah dengan langkah pasti dan produktif dalam menjaga iklim investasi.

"Kondisi ekonomi kita hari ini, tidak dalam keadaan baik-baik saja,kondisi ini juga dialami oleh negara-negara dibelahan dunia yang lain," ungkapnya.

Enny memberi respon terhadap revisi UU KPK yang menjadi hak inisiatif DPR. Apa yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR dalam melakukan revisi terhadap UU KPK, menurutnya, bukan merupakan salah satu langkah mundur dalam konteks pemberantasan korupsi.

Menurutnya, naskah akademik RUU yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut tidak memperlihatkan salah satu alasan penting UU tersebut dilakukan revisi. Karena itu, sangat masuk akal jika publik mempertanyakan langkah DPR dan pemerintah merevisi UU tersebut.

"Melihat naskah akademik yang ada, tidak alasan mendasar bahwa UU KPK perlu dilakukan revisi," tegas Enny.

Enny sendiri melihat beberapa kejanggalan dalam proses revisi UU KPK yang telah dilakukan oleh DPR kemarin. Hal ini terkait dengan wewenang penyadapan yang dimiliki oleh KPK yang selanjutnya harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, menurutnya, jelas sangat bertentangan dengan misi besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Mengapa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat izin dari dewan pengawas, apa alasanya, ini tidak ada dalam alasan akademik," tutupnya.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas