INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/09/2019 23:01 WIB
  • Kasus Pemidanaan Chuck, Pakar Hukum: Jaksa Agung Bertindak Sewenang-wenang

  • Oleh :
    • Mancik
Kasus Pemidanaan Chuck, Pakar Hukum: Jaksa Agung Bertindak Sewenang-wenang
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI(Foto:Jawapos.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus pemidanaan yang berujung kriminalisasi Jaksa Chuck Suryosumpeno masih menjadi perbincangan publik.Padahal jaksa berprestasi tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan PK gugatan TUN tidak terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang semasa menjabat sebagai Kepala Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Kejaksaan Agung.

Berkaca dari kondisi itu, Pakar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Gadjah Mada, Dian Agung Wicaksono menjelaskan, Jaksa Agung sebagai tergugat harus melaksanakan putusan MA Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck. Sebab menghapus keadaan hukum yang tercipta dari Putusan Kasasi (yang menguatkan Putusan Banding dan menguatkan Putusan Tingkat Pertama) berupa penolakan atas gugatan Penggugat.

"Apakah Jaksa Agung sebagai Tergugat telah melaksanakan amar putusan a quo.Bila poin tersebut belum dilaksanakan, maka menurut UU Adpem Jaksa Agung sebagai Pejabat Pemerintahan dapat diindikasikan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kategori bertindak sewenang-wenang karena melakukan Tindakan bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Dian di Jakarta, Rabu (18/9)

Hal itu dikatakan Dian berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, pasal 7 Ayat (2), pasal 17, pasal 18 ayat (3). Ia pun menambahkan bahwa penggugat direkomendasikan untuk mengajukan gugatan TUN terhadap Jaksa Agung.

"Gugatan ini terkait atas indikasi tindakan melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang," ujar Dian.

Senada, Pakar Hukum Acara Pidana UGM M Fatahillah Akbar berpendapat bahwa putusan PK atas gugatan Chuck Suryosumpeno membuktikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 yang menghapus unsur “Dapat” dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK.

"Artinya dalam delik materiil, harus ada akibat. Hal ini juga terkait dengan unsur “melawan hukum” dan “penyalahgunaan wewenang”. Sedangkan putusan MK merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014. “penyalahgunaan wewenang” harus dibuktikan melalui PTUN, dan putusan PK telah membuktikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Chuck," kata Fatahillah Akbar.

Dengan kata lain, lanjutnya, pasal 3 UU PTPK jelas tidak dapat berlaku. "Secara maksud pembentuk undang-undang, unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 adalah selain “administrasi pemerintahan”. Proses pemidanaan terutama terhadap Pasal 3 UU PTPK tidak dimungkinkan, karena penyalahgunaan wewenang telah dibuktikan tidak ada melalui Putusan PK," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor menyebutkan Jaksa Agung M Prasetyo sebagai pejabat pemerintahan dan/atau pejabat tata usaha negara, terikat dan wajib tunduk, serta melaksanakan apa yang menjadi putusan PTUN. Di mana ancaman sanksi administratif akan dapat diterapkan apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, tanpa terkecuali.

Sebabnya, sifat dari putusan PTUN adalah erga omnes, mengikat ke semua pihak, termasuk di luar pihak yang bersengketa. Kasus yang menimpa jaksa Chuck ini pun dapat menjadi dasar untuk “atasan” menerapkan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pemerintahan dan/atau pejabat tata usaha negara.

"In casu a quo, termasuk terhadap Presiden sebagai Kepala Eksekutif atau bahkan DPR sebagai pelaksana kekuasaan legislatif harus “memaksa” Jaksa Agung untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali," kata Hendry.

Dalam konsep hukum publik, pertanggungjawaban hukum tersebut berkaitan erat dengan penggunaan kewenangan, yang kemudian melahirkan salah satu asas prinsipil dalam konsep negara hukum Indonesia. Yaitu geen bevoegheid zonder verantwoordelijkheid atau there is no authority without responsibility, tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, maka setiap kewenangan pasti harus ada pertanggungjawaban hukum yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari kewenangan tersebut.

Ia pun berharap, Jaksa Agung bisa mencegah dan memberantas korupsi dengan cara-cara yang berkeadilan, transparan, menyeluruh, dan tanpa memilih-milih mana yang harus ditegakkan atau yang tidak ditegakkan.

"Pernyataan saya ini pada dasarnya sekaligus merupakan kritik (yang diharapkan dapat membangun) mengingat paradigma penegakan hukum yang pada era sekarang ini cenderung timpang sebelah dan terlihat lebih mengutamakan penggunaan hukum pidana, dan dilakukan seolah dengan tanpa didahului melihat ranah hukum lainnya, termasuk hukum administrasi negara," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Chuck pernah membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan, mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan itu memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada 2015.

Sayangnya, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena tidak mau diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi korps Adhyaksa tersebut.

Chuck kemudian malah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar, saat dirinya menduduki jabatan tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan jaksa bernama Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta, dan Zainal Abidin selaku notaris.*

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Menko Airlangga: Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi Dengan Reformasi Struktural dan Tingkatkan Daya Saing
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas