INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/09/2019 17:01 WIB
  • Penguatan Bisnis,PNM Gelar Kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen

  • Oleh :
    • Mancik
Penguatan Bisnis,PNM Gelar Kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen
Ketua YLKI Tulus Abadi saat berbicara pada kegiatan Knowledge Sharing Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen dengan Tema Membumikan Spirit UU Perlindungan Konsumen Dalam Ranah Bisnis PT. PNM (Persero)(Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT PNM Persero kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan yang ada dalam perusahaan BUMN tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan semangat UU Perlindungan Konsumen dalam seluruh rangkaian kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PNM Persero sendiri. Jakarta, Kamis,(19/09/2019)

Hadir pada kegiatan ini antara lain Komisaris Independent PNM Meidyah Indraswari,Direktur Keuangan Tjatur H Priyono,Direktur Bisnis 1, Abianti Riana, EVP Keuangan dan Operasional Sunar Basuki, EVP Pengawasan dan Legal Rahfie Syaefulshaaf, Direksi Anak Perusahaan dan Afiliasi serta Kepala Divisi, Wakil Kepala Divisi dan Kepala Bagian dari PT PNM Persero serta karyawan dari PNM sendiri.

PT PNM Persero dalam kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan satu narasumber tunggal. Adapun narasumber tersebut yakni Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Tulus Abadi.

Komisaris Independent PNM Meidyah Indraswari PT PNM dalam sambutannya mengatakan,kegiatan ini sangat penting bagi perkembangan dan kelanjutan program bisnis dari PT PNM sendiri. Karena itu, secara pribadi, ia memberikan apresiasi kepada ketua YLKI yang telah meluangkan waktu untuk melakukan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen dengan tujuan membumikan spirit UU ini dalam kegiatan bisnis PNM.

"Kita bersyukur hari ini Ketua YLKI Bapak Tulus Abadi bisa hadir untuk membagikan pengalaman penting terkait dengan UU Perlindungan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PNM Persero," kata Indraswari disela-sela sambutannya.

Ia juga menekankan kepada seluruh manajemen PT PNM tentang pentingnya keberadaan konsumen dalam seluruh rangkaian kegiatan bisnis. PT PNM sedapat mungkin dapat menjaga dan memenuhi kebutuhan konsumen sehingga kegiatan bisnis dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

"Mengapa konsumen itu penting, karena konsumen merupakan bagian yang sangat penting dalam seluruh kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PNM, karena dari merekalah kita bisa maju, tanpa konsumen kita tidak bisa ke mana-mana," jelasnya.

Selain itu, ia juga memberi penekanan soal keberadaan hak-hak konsumen yang mesti dipenuhi pada setiap kegiatan bisnis PNM. Beberapa hak-hak tersebut mesti terjawab sehingga tercipta hubungan yang baik antara konsumen dan PNM sendiri.

"Kosumen itu mempunyai hak, hak yang harus kita jaga, kita berikan, hak keamanan dan keselamatan, hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan, hak untuk diperlakukan dengan jujur serta tidak didiskriminasi, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi jika mendapatkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian," ungkapnya Indraswari dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua YLKI  Tulus Abadi dalam penjelasannya mengatakan, keberadaan UU Perlindungan Konsumen menjadi penting dalam seluruh kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PNM. Dengan memahami UU ini secara baik, maka terbentuk kegiatan bisnis yang baik antara PT PNM dengan jaringan konsumen yang ada.

Banyak hal yang diatur yang telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar untuk memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen dalam hubungan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh seluruh mitra bisnis. PT PNM sebagai BUMN yang bergerak dalam kegiatan bisnis diminta untuk memahami seluruh isi UU tersebut agar tidak terjebak dalam masalah terutama kegiatan bisnisnya.

"Mohon dilihat kembali nanti terkait dengan klausul baku kontrak kerja sama PNM dengan konsumen karena ada konsekuensi pidananya," kata Tulus.

Perkembangan era digital saat ini, kata Tulus, turut memberikan kemudahan dalam kegiatan berbisnis. Namun, di sisi lain, jelasya, era digital memiliki banyak kelemahan karena banyak pelaku bisnis online yang keberadaannya ilegal dan sulit mendapatkan pengawasan dari otoritas pemerintah.

"Problematika keuangan online yakni pengawasan dari OJK masih lemah dan literasi dari konsumen masih rendah dan banyak operator yang beroperasi secara ilegal," jelasnya.

Tulus sendiri berharap, PT PNM bisa bersaing dengan pelaku usaha yang lain di era yang semakin berkembang saat ini. PT PNM dapat menggunakan  perkembangan teknologi yang ada sekarang ini secara tepat guna agar dapat memberikan kepuasaan tersendiri bagi konsumennya serta pengembangan usaha dari PT PNM Persero yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah.

"Saya kira dengan adanya era digital ini, kita dituntut untuk mengemabangkan bisnis dengan menggunakan teknologi secara efektif dan efisien," pungkasnya.*(Marsi)

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas