INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/09/2019 21:55 WIB
  • Tidak Ada Unsur Politis, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Menpora Sesuai Prosedur

  • Oleh :
    • Ronald
Tidak Ada Unsur Politis, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Menpora Sesuai Prosedur
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membantah penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bermuatan politis.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Menpora sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Kalau mau ada motif politik mungkin kita umumkan sejak masih ribut-ribut kemarin," ujarnya di Jakarta, (19/9/2019).

Terkait untuk pemeriksaan, Laode berharap Imam Nahrawi memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, Imam sudah tiga kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Kami sangat menghargai beliau mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," ujar Laode.

Ramai diberitakan media, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadi (aspri) Miftahul Ulum, pada Rabu, (18/9) kemarin. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar melalui Ulum.
 
Adapun pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
 
Penetapan tersangka Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat lima tersangka. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Mereka telah divonis bersalah pengadilan tingkat pertama.
 
Atas perkara tersebut, Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas