INDONEWS.ID

  • Senin, 23/09/2019 21:18 WIB
  • Koreksi Media, Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum

  • Oleh :
    • very
Koreksi Media, Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum
MDK Sukabumi mendeklarasikan dukungannya pada pasangan Jokowi-Moeldoko pada Pilpres 2019. (foto: detik)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan RI, Dr. Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, Senin (23/9) di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya. Sebut saja di antaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Baca juga : KSP Ungkap Pendapatan Perkapita Indonesia Tembus US$4.580

Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.

Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.

Baca juga : Capaian Kinerja 2023: Perjalanan Indonesia Keluar dari Krisis Global

“Jadi maksud saya bukan soal KPK-nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko.

Lembaga KPK, bagi Moeldoko akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.

Baca juga : Relawan "Konco Kulo Moeldoko Arek Jatim" Pasang Spanduk Moeldoko di 6 Kabupaten/Kota di Jatim

Seperti diketahui, seperti dikutip sejumlah media, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyebutkan bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa mengganggu investasi. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK.

"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Hal tersebut disampaikan Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan kenapa Jokowi menyetujui revisi UU KPK tetapi meminta revisi UU KUHP ditunda. Padahal, kedua RUU ini sama-sama mendapat penolakan dari masyarakat. Moeldoko tak menjelaskan lebih jauh bagaimana keberadaan KPK bisa mengganggu jalannya investasi. Selain karena faktor investasi itu, Moeldoko menyebut Presiden Jokowi juga mempertimbangkan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan lebih banyak responden mendukung revisi UU KPK.

Survei yang dirilis 16 September lalu itu menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen. "Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen," ucap Moeldoko seperti dikutip kompas.com.

Menurut Moeldoko, revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR ini demi menguatkan KPK. Ia menilai, KPK bisa kuat jika diawasi dewan pengawas dan diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan. "Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Enggak ada, manusia. Kita perlu pemahaman semuanya, ada yang perlu kita perbaiki. Enggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," kata mantan Panglima TNI ini. (Very)

 

Artikel Terkait
KSP Ungkap Pendapatan Perkapita Indonesia Tembus US$4.580
Capaian Kinerja 2023: Perjalanan Indonesia Keluar dari Krisis Global
Relawan "Konco Kulo Moeldoko Arek Jatim" Pasang Spanduk Moeldoko di 6 Kabupaten/Kota di Jatim
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas