INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/10/2019 18:20 WIB
  • Sejumlah Tokoh Nasional Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

  • Oleh :
    • Mancik
Sejumlah Tokoh Nasional Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Konferensi Pers sejumlah tokoh nasional mendukung langkah presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. (Foto:Ist)

Jakarta,INDONEWS.ID- Sejumlah tokoh nasional menyatakan dukungannya kepada presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) UU KPK. Pernyatan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa tokoh di Galeri Cemara 6, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat,Jumat,(4/10/2019)

Hadir pada konferensi pers tersebut diantaranya Romo Franz Magnis Suseno,mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, akademisi Mochtar Pabottingi,pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan beberapa tokoh lainnya.

Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dalam pemaparannya menerangkan, menerbitkan Perppi itu adalah hak konstitusional presiden. Tidak ada orang yang bisa menghalangi presiden untuk menggunakan hak yang diberikan oleh konstitusi.

"Perppu itu hak konstitusional presiden, maka presiden berhak mengeluarkan Perppu sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," kata mantan pimpinan KPK tersebut.

Taufieq juga menegaskan,persoalan korupsi di bangsa ini sudah sangat akut. Sementara itu, revisi UU KPK yang telah dilakukan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Kondisi ini, menurutnya, menuntut presiden untuk mengeluarkan Perppu. Dengan demikian, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan.

"Presiden harus mengeluarkan Perppu untuk memperbaiki hasil revisi UU KPK," jelasnya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia mesti tetap berjalan walaupun berhadapan dengan kekuatan kelompok yang anti dengan KPK. Karena itu, presiden mesti menegaskan posisinya dengan mengeluarkan Perppu KPK.

Hal senada disampaikan oleh Mochtar Pabottingi. Ia mengatakan, KPK ini lahir karena alasan untuk menyelesaikan penyakit korupsi yang semakit akut di Indonesia. KPK juga lahir karena dipercaya sebagai lembaga negara yang memberantas korupsi hingga akar-akarnya.

"UU KPK itu lahir dari proses dialektika yang panjang dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Mochtar.

KPK merupakan salah satu inti dari proses reformasi yang telah lama diperjuangkan. Jika KPK dilemahkan, negara ini seperti berjalan mundur dari ke belakang.

Revisi UU KPK telah jauh dari semangat reformasi. UU KPK hasil revisi banyak mengalami perubahan karena mengilangkan sejumlah kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. 

"KPK itu intinya reformasi, jika KPK itu dilemahkan,maka tidak ada bedanya dengan era orde baru," tutupnya.

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas