INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/10/2019 07:30 WIB
  • Pengamat Hukum Nilai Syarat Jokowi Keluarkan Perppu KPK Terpenuhi

  • Oleh :
    • Mancik
Pengamat Hukum Nilai Syarat Jokowi Keluarkan Perppu KPK Terpenuhi
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.(Foto:Ist)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) membutukan syarat tertentu. Syarat tersebut dinilai oleh presiden sendiri berkenaan dengan kondisi di masyarakat sebagai alasan dikeluarkan Perppu tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, syarat bagi Presiden Jokowi dalam mengeluarkan Perppu mengganti UU KPK telah terpenuhi. Perppu sebagai hak konstitusional presiden tetapi syarat kondisi mengeluarkan Perppu bagi presiden telah ditentukan dalam UUD dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.(MK).

"Perppu itu konstitusional, dalam UUD kita sekarang sistem presidensil itu konsisten,jadi ada di Pasal 7 A UUD," kata Bivitri kepada media Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat,(4/10/2019) kemarin.

Terbitnya Perppu merupakan wewenang penuh dari seorang presiden. Presiden sebelum menerbitkan Perppu menilai sendiri apakah syarat-syaratnya telah terpenuhi dan tidak ditentukan oleh lembaga negara lain.

"Hal ihwal kegentingan memaksaa itu intinya adalah kapanpun presiden merasa, jadi hak subyektif betul," jelas Bivitri.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah menetapakan tiga point penting sebagai dasar dikeluarkannya Perppu oleh presiden. Salah satu point dari beberapa point yang ditelah dikeluarkan dapat dijadikan sebagai alasan pembenar bagi presiden menerbitkan Perppu.

"Ada keputusan MK perkaranya nomor 138 tahun 2009 putusannya dikeluarkan tahun 2009, MK bilang, ada tiga alasan dikeluarkan Perppu, pertama: ada kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan dengan UU jadi materi muatannya harus UU," jelas Bivitri.

Alasan kedua yakni berkaitan kekosongan hukum. Kekosongan hukum dapat dinilai juga dengan satu UU sudah ada tetapi tidak cukup memadai untuk mengatur tentang wewenangan dari lembaga yang ada dalam UU tersebut.

"Kedua, ada kekosongan hukum, karena tidak ada UU-nya atau karena UU-nya tidak memadai, ini yang terjadi ini, yang kedua," ungkapnya.

Alasan ketiga, menurut Bivitri, jika menggunakan prosedur pembentukan UU dalam merevisi atau melakuka uji materi terhadap UU KPK yang baru membutuhkan waktu yang lama. Sementara, pemberantasan korupsi membutuhkan kepastian hukum.

"Ketiga kalau pake prosedur biasa akan terlalu lama, padahal ada ketidakpastian hukum yang terjadi, tiga-tiganya menurutnya saya sudah terpenuhi kenapa, karena pemberantasan korupsi kita sudah diambang kejatuhan," pungkasnya. 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas