INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/11/2019 20:15 WIB
  • Jokowi Angkat Bicara Soal Wacana Larangan Cadar di Kantor Pemerintahan

  • Oleh :
    • Mancik
Jokowi Angkat Bicara Soal Wacana Larangan Cadar di Kantor Pemerintahan
Presiden Joko Widodo.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait dengan rencana pengaturan penggunaan cadar dan celana jingkrang di lingkungan pemerintahan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

Menurut Jokowi, pemakaian cadar dan celana jingkrang merupakan kebebasan pribadi seorang warga negara. Namun,ia menegaskan, pemerintah perlu mengatur cara berpakaian dari ASN yang bekerja di kantor pemerintahan.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

"Kalau saya ya, yang namanya cara-cara berpakaian. Cara berpakaian kan sebetulnya pilihan pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi kepada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat,(1/11/2019)

Mantan wali kota Solo ini menegaskan, pemerintah akan membuat aturan yang tegas tentang penggunaan pakaian dari ASN di kantor pemerintahan.Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk memaklumi jika pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

"Tapi di sebuah institusi kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dimaklumi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan wacana terkait penggunaan cadar di lingkungan kantor pemerintahan karena terkait dengan alasan keamanan. Ia mencontohkan kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, sebagai contoh nyata.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," jelas Fachrul.

Tidak hanya penggunaan celana cadar yang dibicarakan oleh Fachrul. Ia juga mengatakan, penggunaan celana jingkrang tidak tidak pantas digunakan di kantor pemerintahan.

"Kemudian masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur. `Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana?` Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,"tutupnya.

 

 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas