INDONEWS.ID

  • Minggu, 03/11/2019 16:12 WIB
  • Tanggapan Komnas HAM Soal Wacana Larangan Cadar Menteri Fachrul Razi

  • Oleh :
    • Mancik
Tanggapan Komnas HAM Soal Wacana Larangan Cadar Menteri Fachrul Razi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, setiap pejabat negara perlu memperhatikan kemerdekaan individu dalam menggunakan atribut agama. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkarang bagi ASN oleh Menteri Fachrul Razi.

Menurutnya, penggunaan cadar dan celana cingkrang itu tidak dapat dipisahkan dari ekspresi seseorang sesuai dengan agamanya. Karena itu, bentuk ekpresi seperti mesti dihormati dan dihargai oleh siapapun.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

"Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekspresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya," kata Ahmad Taufan Damanik kepada media di Jakarta, Minggu,(3/11/2019)

Ia menambahkan, mendorong pembuatan regulasi untuk mengatur penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan mesti didasari dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga mesti memiliki kajian matang sebelum membuat aturan yang tentang hal tersebut.

Baca juga : Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego

"Kemerdekaan individu yang asasi dalam hal ini kebebasan mengekspresikan keyakinan memang bukan hak asasi yang absolut. Namun regulasi untuk pengaturan dan pembatasannya mesti didasari alasan yang kuat. Dalam standar internasional, dikenal Prinsip Siracusa namanya," jelasnya.

Taufan kemudian menjelaskan, masalah radikalisme tidak dapat dirumusukskan dengan hukum yang baku. Karena itu, orang yang menggunakan cadar atau celana cingkrang tidak mesti langsung dicap sebagai orang yang radikal.

Baca juga : Evaluasi 2022 dan Proyeksi 2023: Ketegangan HAM Antara Pandangan Separatif dan Solidaris

"Argumen yang sempat diungkapkan adalah untuk menangkal radikalisme, padahal radikalisme sendiri bukanlah definisi hukum yang baku. Juga argumen itu tidak menunjukkan bukti yang kuat. Ada banyak orang dengan celana cingkrang atau cadar tidak radikal apalagi ikut dalam kegiatan terorisme. Cara pandang ini bisa menimbulkan dampak diskriminasi kepada orang yang menggunakannya," pungkasnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego
Evaluasi 2022 dan Proyeksi 2023: Ketegangan HAM Antara Pandangan Separatif dan Solidaris
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas