INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/11/2019 11:30 WIB
  • Kasus First Travel, Harus Ada Pertimbangan Kerugian Korban

  • Oleh :
    • very
Kasus First Travel, Harus Ada Pertimbangan Kerugian Korban
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution.(Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Belajar dari kasus penggelapan uang jamaah umroh, First Travel, seharusnya ada terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban. Karena berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Di lain pihak, puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berpendapat, dalam kasus First Travel, kerugian korban seperti tidak dipertimbangkan. “Betul kasusnya  diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi (uang) korban tidak dipertimbangkan,” kata Maneger, Kamis (14/11-2019).

Baca juga : LPSK: Bharada E Dikawal Ketat Selama Rekonstruksi

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memutuskan barang bukti sitaan dari pelaku, untuk kemudian dikembalikan ke negara. Dalam posisi ini, menurut Maneger, kerugian korban seperti tak dipertimbangkan.

“Negara yang tidak mengalami kerugian, justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban,” ujar Maneger.

Baca juga : Dinilai Tidak Kooperatif, LPSK Kemungkinan Batal Beri Perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo

Masih kata Maneger, perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi (restitusi) sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban. Hal tersebut juga sesuai dengan semangat yang diakomodir dalam Rancangan KUHP. “Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban,” tegas Maneger.

Karena itu, belajar dari kasus penggelapan dan penipuan terhadap puluhan ribu jamaah umroh First Travel ini, Maneger berharap, ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita untuk kesekian kalinya.

Baca juga : LPSK: Bharada E Tak Mahir Menembak dan Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

“Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan,” pungkas Maneger. (Very)

Artikel Terkait
LPSK: Bharada E Dikawal Ketat Selama Rekonstruksi
Dinilai Tidak Kooperatif, LPSK Kemungkinan Batal Beri Perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo
LPSK: Bharada E Tak Mahir Menembak dan Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas