INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/11/2019 21:59 WIB
  • Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Tetapkan Bos Hyundai Sebagai Tersangka

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Tetapkan Bos Hyundai Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/11/2019). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  dua tersangka baru suap Bupati Cirebon terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka ini adalah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno yang diduga memberikan hadiah buat Sunjaya.

"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014 sampai 2019 terkait dengan perizinan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (15/11/2019).

Baca juga : Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencucian uang Bupati Cirebon Sunjaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Saut.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Fulus diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Dalami Kasus Suap di MA, Sopir Dinas Hakim Agung Gazalba Saleh Ikut Diperiksa KPK

"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri, jadi seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak Rp10 miliar," ujar Saut.

Saut mengatakan uang diberikan secara tunai lewat perantara beberapa kali. Sementara, Sutikno diduga memberikan suap Rp4 miliar.
 
Uang diberikan buat memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
 
"Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang kemudian disetorkan di Cirebon," beber Saut.

Baca juga : KPK Akan Perisaka Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Penyidikan kasus ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan dua tersangka, penyidik telah memeriksa total 32 saksi di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon dan pihak swasta.
  
Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rnl)

Artikel Terkait
Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Dalami Kasus Suap di MA, Sopir Dinas Hakim Agung Gazalba Saleh Ikut Diperiksa KPK
KPK Akan Perisaka Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Ade Yasin
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas