INDONEWS.ID

  • Sabtu, 16/11/2019 13:01 WIB
  • Mahfud MD Bantah Kabar Dirinya Gelontorkan Uang Kepada Habib Rizieq

  • Oleh :
    • Ronald
Mahfud MD Bantah Kabar Dirinya Gelontorkan Uang Kepada Habib Rizieq
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan tegas membantah dengan tudingan yang mengatakan bahwa dirinya siap memberi bantuan uang sebesar Rp 110 juta untuk Rizieq Shihab agar bisa kembali ke Indonesia.

"Tidak bilang itu (siap membayar denda), ini lagi yang hoaks. Jadi ada wartawan yang memberi pertanyaan, `Pak apakah pemerintah bersedia membantu Habib Rizieq untuk membayar denda jika dia (terbukti) overstay?` Saya bilang, lho dia sendiri mengatakan sendiri tak butuh bantuan uang karena punya uang. Pengacaranya juga bilang jangan sok membantu Habib Rizieq," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Baca juga : IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu

 

Mahfud menambahkan, hal tersebut tak ada kaitannya dengan uang. Namun jika Rizieq meminta uang secara pribadi ke Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu akan memberikan.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

"Jika dia meminta secara pribadi ke saya, bisa kalau cuma bayar denda itu. Tapi seperti yang saya katakan, saya tidak bilang itu (siap memberi uang kepada Rizieq)," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyayangkan pemberitaan beberapa media yang tersebar di media sosial menyatakan dirinya bersedia menggelontorkan dana untuk membantu Rizieq.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

"Ini yang kadang menjadi salah kaprah. Jadi mereka membuat judul itu, sengaja membenturkan pernyataan saya dan malah menjadi gaduh. Intinya, dia tak bersedia dibantu, tapi jika saya diminta untuk memberi uang apa susahnya," kata dosen yang mengajar mata kuliah S3 dan S2 di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Diponegoro itu.

Sebelumnya, diketahui bahwa ada yang kabar yang menyebutkan jika pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tercekal karena waktu izin tinggal yang telah habis hingga harus membayar denda.

Rizieq Shihab yang tinggal di Arab Saudi dilarang pemerintah setempat untuk keluar dari negara tersebut. Meski tak ada alasan yang pasti, jamak dikabarkan jika Rizieq mendapat denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis.

Di sisi lain, pengacara FPI Sugito Atmo Pawiro mengklaim telah memberikan sejumlah bukti surat pencekalan terhadap kliennya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Sugito mengaku telah mengirimkan bukti-bukti pencekakan Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia tersebut kepada Mahfud lewat pesan WhatsApp.

Namun surat tersebut juga dibantah lantaran bukan surat pencekalan, melainkan surat dari Imigrasi Arab Saudi yang melarang Rizieq keluar dari negara dengan alasan keamanan. (rnl)

Artikel Terkait
IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas