INDONEWS.ID

  • Sabtu, 16/11/2019 13:15 WIB
  • Menteri Yasona Sebut Pemerintah Segera Ajukan RUU Lindungi Data Pribadi

  • Oleh :
    • Mancik
Menteri Yasona Sebut Pemerintah Segera Ajukan RUU Lindungi Data Pribadi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly saat menjadi narasumber pada seminar nasional Dies Natalis ke 24 Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, di Jalan Diponegoro, Kawasan Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly menegaskan, pemerintah segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menjaga keselamatan data warga negara yang tersebar melalui media sosial. UU mesti memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi warga negara di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengakses data yang diperlukan melalui media sosial dan terkadang, data tersebut cenderung digunakan sesuai dengan kepetingan mereka yang mengakses data tersebut.Pemerintah ingin memberikan jaminan perlindungan agar data pribadi warga negara tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

"Begitu mudahnya orang mengambil data pribadi di internet, RUU ini akan melindungi data pribadi setiap warga negara," kata Yasona saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Dies Natalis ke 24 Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, di Jalan Diponegoro, Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu,(16/11/2019)

Perkembangan dunia global yang begitu cepat, kata Yasona, mesti direspon dengan tindakan nyata. Pemerintah mesti hadir membangun sistem dan produk perundang-undangan yang mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan zaman sekarang.

Baca juga : Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara

Peraturan hukum, jelas Yasona, tidak boleh ketinggalan zaman. Hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman, tidak akan laku diterapkan di masyarakat.

"Kita mesti merespon perkembangan terknologi dengan berbagai macam inovasi berupa produk hukum yang responsif denga perkembangan zaman," jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga : Peringatan Hari Bhakti Postel 2022 : RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Yosana menegaskan kembali bahwa negara akan hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap data-data pribadi warga negara melalui satu UU khusus yang mengatur tentang hal tersebut. Pemerintah tidak warga negara menjadi korban dari perkembangan dunia informasi dan teknologi yang semakin cepat.

"Keamanan data pribadi warga negara mesti dijaga, negara hadir dengan hukum yang memberikan jaminan perlindungan," pungkasnya.

 

 

 

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara
Peringatan Hari Bhakti Postel 2022 : RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas