INDONEWS.ID

  • Kamis, 26/12/2019 23:28 WIB
  • Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan

  • Oleh :
    • very
Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 pada 18 Desember 2019. Melalui Perpres tersebut, Jokowi menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi KSP. Pasal 6 Perpres tersebut menyatakan, bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas KSP.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan membantu pelaksanaan fungsi delivery assurance unit atau menerjemahkan program presiden. 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro

“Untuk memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (26/12).

Fadjroel menyebut, pembentukan pos baru ini oleh presiden didasari pertimbangan beban kerja. Pasalnya, selama ini Kepala Staf Kepresidenan harus menangani kebijakan dan delivery assurance unit secara bersamaan. Dengan adanya Wakil Kepala Staf Kepresidenan, tugas tersebut akan dibagi.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan menangani delivery assurance unit, sedangkan Kepala Staf Kepresidenan menangani masalah policy,” kata Fadjroel.

Perpres tersebut juga menyatakan bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan Kepala Staf Kepresidenan.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 83 Tahun 2019. Selain Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Perpres ini juga mengatur lima deputi yang akan berada di KSP. 

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

Lebih lanjut, Perpres ini mengatur tentang pengangkatan paling banyak lima staf khusus di lingkungan KSP.  “Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan sesuai penugasan Kepala Staf Kepresidenan,” demikian bunyi Pasal 28 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan dirinya akan dibantu seorang wakil dalam menjalankan pekerjaannya sejalan dengan beban kerja KSP yang bertambah ke depannya. Moeldoko menyebut wakilnya akan berasal dari kalangan profesional. Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu juga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menunjuk pejabat tertinggi kedua KSP dalam waktu dekat. (Very)

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas