INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/01/2020 17:01 WIB
  • Demi Perairan Natuna, Pemerintah Bakal Anggarkan Dana Khusus Untuk Kementerian Pertahanan

  • Oleh :
    • Ronald
Demi Perairan Natuna, Pemerintah Bakal Anggarkan Dana Khusus Untuk Kementerian Pertahanan
KRI menjaga perairan di Laut Natuna. (Foto: Ilustrasi)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menganggarkan dana khusus untuk Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. 

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Anggaran khusus ini untuk membeli kapal jenis pelayaran samudera (ocean going vessel) untuk memperkuat patroli di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menerangkan pihaknya akan mengecek alokasi anggaran khusus untuk pertahanan dan peralatan perang. 

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

"Nanti kami lihat kebutuhan. Ini kan baru awal tahun. Pagu Kementerian Pertahanan kan banyak, kalau kurang atau tidak cukup untuk beli kapan ocean going bisa ditambah dari Kementerian Keuangan," ujar Askolani di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Askolani menjelaskan dalam anggaran khusus ini tidak perlu adanya skema perubahan anggaran negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Menurutnya, dana ini bisa langsung digelontorkan dari kas cadangan.

Sebagaimana kita ketahui, masalah Natuna saat ini menjadi polemik karena banyak masuknya kapal asing, terutama dari China yang masuk tanpa ijin dan mencuri kekayaan alam di Natuna.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Imbas dari kejadian tersebut, hubungan China-Indonesia memanas menyusul pelanggaran kedaulatan yang dilakukan oleh kapal nelayan dan kapal Coast Guard China (CCG) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Laut Natuna.

China mengklaim bahwa perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus. Indonesia pun menolak argumen China dan menegaskan bahwa Kepulauan Natuna milik Indonesia sesuai keputusan United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Hukum Laut Internasional yang disahkan PBB pada 1982. (rnl)

 

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas