INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/01/2020 09:01 WIB
  • Presiden Jokowi Serahkan Sertfikat Tanah Kepada Masyarakat di Natuna

  • Oleh :
    • Mancik
Presiden Jokowi Serahkan Sertfikat Tanah Kepada Masyarakat di Natuna
Presiden Jokowi saat membagikan sertfikat tanah kepada masyarakat di Natuna.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Tanah adalah salah satu elemen utama terbentuknya negara. Betapa tidak, ditanahlah semua hal terlaksana. Pemberian tanda bukti hak atas tanah berupa sertipikat hak kepada masyarakat adalah bukti hadirnya negara, bukti bahwa tanah pada wilayah itu adalah bagian dari kuasa negara. Jakarta, Kamis(9/01/2020)

Negara memberikan sertipikat hak atas tanah setelah bidang tanah itu "clean and clear" baik secara fisik maupun yuridis, jelas letaknya, jelas pemiliknya. Effort tak biasa diperlukan untuk pemberian sertipikat kepada masyarakat yang berada di beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Letak geografisnya begitu menantang sehingga proses untuk memastikan subyek dan obyek atas tanah memerlukan effort yang luar biasa.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Kepulauan Natuna adalah salah satunya. Berada di ujung utara Selat Karimata, membuatnya hanya bisa dijangkau dengan pesawat udara dan kapal laut dan itupun terbatas jumlahnya. Namun, semua tidak mengurangi upaya Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kepulauan Natuna.

Buktinya, kali ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra berkesempatan menyerahkan 102 sertipikat tanah untuk rakyat di Kantor Bupati Natuna, Rabu (08/01) kemarin.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Usai menyerahkan sertipikat tanah, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dengan diberikannya sertipikat tanah untuk rakyat di Kabupaten Natuna merupakan bukti sekaligus mempertegas bahwa Natuna adalah bagian dari Indonesia.

“Kenapa hari ini saya ingin menyerahkan sertipikat ini? Supaya kita tahu semuanya bahwa Natuna ini adalah tanah air Indonesia. Sehingga tanda bukti hak hukum atas tanah, atas lahan, yang berupa sertipikat ini diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna,” tegas Presiden RI.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

“Jadi simbol ini, simbol pemberian sertipikat ini adalah menunjukkan bahwa tanah itu telah dipegang oleh masyarakat di Natuna sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Joko Widodo berpesan kepada masyarakat Kabupaten Natuna untuk menjaga sertipikatnya dengan baik.

“Saya titip saja, nanti kalau sudah pegang sertipikat tolong dimasukkan ke plastik. Jadi kalau gentingnya bocor tidak rusak. Yang kedua, tolong juga difotokopi. Disimpan yang asli, disimpan di lemari satu, yang fotokopi disimpan di lemari yang dua. Sehingga kalau hilang ini aslinya, fotokopinya masih ada sehingga mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) nanti lebih mudah,” tutur Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra turut mendampingi Presiden pada penyerahan sertipikat tanah kali ini. Surya Tjandra melaporkan kepada Presiden dan 102 penerima sertipikat tanah bahwa di Kabupaten Natuna terdapat 41.628 bidang tanah yang harus disertipikatkan. “Sampai saat ini, sudah 26.797 bidang tanah yang bersertipikat, sehingga tersisa 14.831 bidang tanah yang harus diselesaikan,” ujar Surya Tjandra.

“Kami laporkan bahwa pulau terdepan dari Kabupaten Natuna yang berbatasan dengan Negara Cina, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan Brunei Darussalam yaitu Pulau Sekatung sudah diterbitkan sertipikat,” ucap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Untuk diketahui, pada Tahun 2019 Kabupaten Natuna mendapatkan target penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 12.500 bidang tanah dan sebanyak 9.303 telah terbit sertipikat, sedangkan 3.197 bidang tanah belum dapat terbit sertipikat karena masih terdapat sengketa, kekurangan berkas dan perbaikan data. Pada beberapa pulau terluar lainnya sudah dibawah kekuasaan NKRI karena termasuk dalam kawasan lindung di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.*

 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas