INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/01/2020 09:01 WIB
  • Kemendagri Bantah Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Bantah Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019. Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Selasa,(14/01/2020) kemarin.

"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Akmal.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Hal tersebut menegaskan bahwa ada tuduhan yang sangat tidak mendasar kepada Kemendagri yang diutarakan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua.

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga : Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah

Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca juga : Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

(1) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2) Ketentuan lebih lanjut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Keempat, Pasal 62 ayat (4) diubah menjadi “Penunjukan Pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP Partai
Politik”.

(4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berasal dari Orang Asli Papua.

Kelima, Pasal 62 ayat (5) dihapus karena telah dilakukan perubahan pada Pasal 62 ayat (4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Keenam, Pasal 125 ayat (1) diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses.
Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

Dan ketujuh, Pasal 125 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang
sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi”.

Pasal 125
(1) Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali
reses.

(2) Lamanya waktu reses bagi anggota DPRP disesuaikan berdasarkan tingkat kesulitan dan aksesibilitas geografis
dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran.*

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas