INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/01/2020 16:11 WIB
  • Johan Budi: UU Pemilu Harus Berlaku Lama, Bukan Paket Lima Tahunan

  • Oleh :
    • Mancik
Johan Budi: UU Pemilu Harus Berlaku Lama, Bukan Paket Lima Tahunan
Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi.(Foto:Marsi/ Indonews.id)

Jakarta,INDONEWS.ID - Anggota Komisi II DPR, Johan Budi menegaskan, keberadaan UU Pemilu seharusnya berlaku dalam waktu lebih lama untuk mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.UU Pemilu tidak boleh paket lima tahunan sesuai dengan waktu pelaksanaan Pemilu.

Johan Budi dalam keterangan menerangkan, Komisi II saat ini telah mengajukan revisi terhadap UU Pemilu. Proses revisi diajukan lebih awal agar produk UU yang akan dihasilkan lebih berkualitas dan berlaku lebih lama sebagai payung hukum Pemilu Indonesia.

Baca juga : IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu

"Kemarin itu, komisi II DPR telah memutuskan mengusulkan pembahasan revisi UU yakni UU Pemilu sebagai hak inisiatif dari DPR yang diusulkan oleh Komisi II, kemarin di dalam rapat diusulkan agar menghasilkan sebuah UU bisa panjang, itu lebih baik dibahas lebih awal, termasuk nanti di dalam diskusi nanti mengundang pakar atau NGO," kata Johan Budi kepada media di usai diskusi bersama KODE Inisiatif di Upnormal Coffee Roasters Raden Saleh,Menteng, Jakarta Pusat, Rabu,(15/01/2020)

Johan sendiri belum memastikan bahwa terkait dengan wacana penerapan sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Menurutnya, pemilihan terhadap kedua sistem terbuka jika hendak diatur dalam satu Undang-Undang, mesti didasari dengan hasil kajian ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan

"Saya belum memastikan proporsiaonal terbuka atau tertutup, mesti ada kajian yang jelas, jangan sampai UU Pemilu hanya paket lima tahunanan, UU pemilu mesti berlaku lebih lama, bukan UU yang sifatnya berlaku selama lima tahun," tegas Johan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkap beberapa kelemahan dalam hal proses pembentukan UU selama ini. Salah satunya menurut Johan yakni proses pembentukan UU yang kuran melibatkan masyarakat.

Baca juga : PKB Copot Luqman Hakim dari Pimpinan Komisi II DPR, Ada Apa?

Hal ini menyebabkan beberapa RUU sangat rentan mendapat penolakan dari masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses pembentukan UU ke depan, mesti terbuka dan melibatkan masyarakat lebih luas.

"Salah satu penyebab pembatalan beberapa RUU kemarin,(RUU Pertahanan, RUU KUHP) adalah proses pembahasan RUU tersebut tidak transparan kepada masyarakat," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu
LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan
PKB Copot Luqman Hakim dari Pimpinan Komisi II DPR, Ada Apa?
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas