INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/01/2020 10:10 WIB
  • KPK Tahan Kadis PUPR Mojokerto Selama 20 Hari Kedepan

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tahan Kadis PUPR Mojokerto Selama 20 Hari Kedepan
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus gratifikasi di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa penahanan Zainal merupakan wujud terus bekerjanya lembaga antirusuah ini dalam menyusut kasus korupsi. Firli juga menegaskan bahwa KPK tetap kuat dan tidak lemah.

"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, pada, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (16/10/2020).

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Dalam kasus ini, tersangka Zainal Abidin (Kadis PUPR Kab. Mojokerto) bersama-sama dengan  H. Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto)  periode tahun 2010 s.d 2018,  sekitar Rp. 82,355,853,159,- (Delapan puluh dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh sembilan).

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Adapun peran Tersangka Zaenal Abidin yaitu mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kab. Mojokerto, meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Mojokerto tersebut.

"KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," kata Firli Bahuri. (rnl)

 

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas