INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/01/2020 11:01 WIB
  • Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

  • Oleh :
    • Ronald
Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada harga mati dalam posisi Capres dan Cawapres. (foto: tribun)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terjadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas. 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara

Zulhas dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Kasus dugaan suap itu telah menjerat tersangka Annas Maamun, mantan Gubernur Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk  tersangka PT. Palma," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium

Menurut Ali Fikri, pemamggilan Zulhas itu terkait jabatannya sebagai mantan Menteri Kehutanan periode masa jabatan 2009 hingga 2014.  

Selain itu, Penyidik KPK dalam kesempatan ini juga memanggil Masyhud, mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Kementerian Kehutanan. 

Baca juga : Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah

Sementara itu PT. Palma sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya, masing-masing Suheri Terta mantan Legal Manager PT Duta Palma Group 2014 dan Surya Darmadi  pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP). (rnl)

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas