INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/05/2017 20:46 WIB
  • Mabes Polri: Laporan Antasari Tidak Bisa Diteruskan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Mabes Polri: Laporan Antasari Tidak Bisa Diteruskan
Kadiv humas irjen pol Setyo Wasisto (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Laporan dugaan kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak dapat diteruskan oleh pihak Mabes polri. Pasalnya setelah dilakukan proses penyelidikan tidak ditemukan bukti baru. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, beberapa alat bukti yang diajukan Antasari pernah diajukan dan sudah masuk materi dalam persidangan di kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. "Penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada," katanya di Mabes Polri, Kamis (18/5/2017). Setyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan laporan Antasari. Namun jika suatu saat ditemukan bukti baru pihaknya dapat meningkatkan ke penyidikan. "Kita masih melakukan penyelidikan lagi. Manakala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Antasari mendatangi Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, untuk membuat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP dengan laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. (hdr)
Artikel Terkait
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas