Kadiv humas irjen pol Setyo Wasisto (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Laporan dugaan kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak dapat diteruskan oleh pihak Mabes polri. Pasalnya setelah dilakukan proses penyelidikan tidak ditemukan bukti baru.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, beberapa alat bukti yang diajukan Antasari pernah diajukan dan sudah masuk materi dalam persidangan di kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada," katanya di Mabes Polri, Kamis (18/5/2017).
Setyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan laporan Antasari. Namun jika suatu saat ditemukan bukti baru pihaknya dapat meningkatkan ke penyidikan.
"Kita masih melakukan penyelidikan lagi. Manakala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Antasari mendatangi Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, untuk membuat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP dengan laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. (hdr)