INDONEWS.ID

  • Senin, 28/08/2017 15:42 WIB
  • Pemerintah Prediksi Muncul 3 Pasang Calon dalam Pilpres 2019

  • Oleh :
    • very
Pemerintah Prediksi Muncul 3 Pasang Calon dalam Pilpres 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memprediksi ada 3 pasang calon yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Hal ini terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden seperti tercantum dalam UU N0. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar

Ketentuan ini, kata Tjahjo, tak akan mempersulit parpol peserta pemilu dalam mencalonkan kadernya untuk maju dalam Pemilu. Belum lagi, koalisi dalam partai politik (parpol) tak selamanya terjalin. Karena itu, ia mencermati, kemungkinan bisa 2 atau 3 pasang calon.

“Saya mencermati saja, misal parpol koalisi Pak Jokowi, apakah semua (bergabung lagi), belum tentu juga. Dari yang saya cermati, misal 2 atau 3 pasang calon,” kata Tjahjo di sela-sela Workshop Nasional Kongres Kesatuan Perempuan Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (26/8)

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel

Karena itu, kata Tjahjo, aturan tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen tidak akan menghambat proses pencalonan capres-cawapres.

Tjahjo juga meminta agar ketentuan tersebut dipandang sebagai bentuk konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Baca juga : Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang UU N0. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Undang-undang ini antara lain mengatur syarat pencalonan Presiden, yaitu ambang batas pencalonan yaitu minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Namun, banyak pihak menilai aturan tersebut membatasi pencalonan dan hanya akan melahirkan calon tunggal dalam Pilpres 2019. Karena itu, mereka mengajukan judicial reviewkepada Mahkamah Konstitusi.

Tjahjo mengatakan, pihaknya menyerahkan putusan tersebut ke MK. “Sebab hanya lembaga ini yang berwenang menentukan UU inkonstitusional atau tidak,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas