INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/08/2017 09:31 WIB
  • Terima Suap 5,1 Miliar, KPK tetapkan Walikota Tegal dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes Sebagai Tersangka

  • Oleh :
    • luska
Terima Suap 5,1 Miliar, KPK tetapkan Walikota Tegal  dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes Sebagai Tersangka
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa KPK pada Rabu (30/8) malam.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terlibat suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Dari tangan Wadir RSUD Kardinah, Cahyo Supardi yang juga telah menjadi tersangka terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Siti Mashita dan Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta.

Baca juga : Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli

Sebelumnya Siti Mashita dan Amir Mirza sudah beberapa kali menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar lainnya terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017.

"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp 5,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos

Ditambahkan Basaria, uang suap sebesar Rp 5,1 miliar itu diterima Siti Mashita dan Amir Mirza dalam bulan Januari-Agustus 2017, dengan rincian uang suap sebesar Rp 1,6 miliar diterima Siti Mashita dan Amir Mirza terkait dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah dan uang sebesar Rp 3,5 miliar terkait fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

"Pemberian ini diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," pungkasnya.(Lka)

Baca juga : Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Dana Hibah
Artikel Terkait
Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli
KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos
Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Dana Hibah
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas