Jakarta, INDONEWS.ID - Terlibat suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Dari tangan Wadir RSUD Kardinah, Cahyo Supardi yang juga telah menjadi tersangka terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Siti Mashita dan Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta.
Sebelumnya Siti Mashita dan Amir Mirza sudah beberapa kali menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar lainnya terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017.
"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp 5,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Ditambahkan Basaria, uang suap sebesar Rp 5,1 miliar itu diterima Siti Mashita dan Amir Mirza dalam bulan Januari-Agustus 2017, dengan rincian uang suap sebesar Rp 1,6 miliar diterima Siti Mashita dan Amir Mirza terkait dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah dan uang sebesar Rp 3,5 miliar terkait fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
"Pemberian ini diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," pungkasnya.(Lka)