Jakarta, INDONEWS.ID- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan menjadi penyidikan.
Menurut Argo, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "SPDP sudah dikirim,i" kata Argo di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Lebih lanjut Argo memastikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke status penyidikan. Salah satu bukti adalah pernyataan Novel terhadap Aris yang dikirimkan via e-mail.
Argo berpendapat, Novel diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Aris. "Iya, yang menyudutkan Pak Aris," jelas Argo.
Sementara itu, Argo menambahkan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan Aris, Rabu (30/8/2017) kemarin. Mengenai hasil pemeriksaannya, pihak penyidik belum bisa dibuka karena masih penyidikan.
Namun demikian Argo mengaku, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena Novel Baswedan masih berstatus sebagai saksi terlapor. “saat ini belum ada yang di jadikan tersangka, karena Novel masih sebagai saksi terlapor,” ujar Argo (hdr)