INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/09/2017 17:45 WIB
  • Terkait Laporan Dirdik KPK, Polda Metro Belum Berencana Periksa Pimpinan KPK

  • Oleh :
    • very
Terkait Laporan Dirdik KPK, Polda Metro Belum Berencana Periksa Pimpinan KPK
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/9). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya belum berencana memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami yang terkait hal itu akan melihat sejauh mana saksi yang dibutuhkan. Apakah perlu atau tidak mengundang ambil keterangan pimpinan KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/9).

Sejauh ini, Adi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya baru memeriksa beberapa pegawai KPK yang mengetahui Novel mengirim surat elektronik yang diduga menyudutkan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Adi menuturkan pemeriksaan terhadap pegawai KPK itu untuk menggali keterangan terkait pengiriman surat elektronik tersebut.

Beberapa saksi itu diduga menerima tembusan surat elektronik yang dikirim Novel sehingga dituduh mencemarkan nama baik Aris Budiman.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan Aris Budiman, Adi menyebutkan surat elektronik itu ditembuskan juga ke wadah pegawai KPK. "Wadah ini kami belum tahu berapa banyak," ujar Adi.

Adi mengatakan penyidik telah menyimpulkan dugaan unsur tindak pidana yang diterima Aris Budiman terkait pengiriman surat elektronik tersebut.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik.

Surat elektronik itu diduga berisi ungkapan Novel yang menyebutkan Aris Budiman sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah dan tidak berintegritas.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan namun status Novel masih sebagai saksi terlapor. (Very)

 

Baca juga : Didepak dari KPK, Novel Baswedan Cs Bakal Dapat Tugas Baru: Awasi Dana Covid-19
Artikel Terkait
Didepak dari KPK, Novel Baswedan Cs Bakal Dapat Tugas Baru: Awasi Dana Covid-19
Novel Baswedan Temukan Dugaan Korupsi Bansos Triliunan Rupiah, Najamudin: Harus Diselidiki
Duh! Ternyata Ini Penyebab Novel Baswedan Cs Disingkirkan dari KPK
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas