Jakarta, INDONEWS.ID- Menanggapi adanya wacana soal pengalihan fungsi penuntutan KPK, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan tumpang tindih instansi lain, karena masing-masing institusi sudah memiliki pijakan masing-masing.
"Nggak ada, nggak ada (tumpang tindih). Selama masing-masing itu mematuhi regulagi yang ada, undang-undang yang ada. Ya kita harapkan tidak tumpang tindih," kata Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Namun demikian, Prasetyo berharap, agar fungsi pencegahan KPK perlu perbaikan sehingga semakin dipercaya masyarakat.
"Kita harapkan juga mereka punya fungsi supervisi, koordinasi dan kita lihat fungsi pencegahan, dan masih perlu perbaikan lagi. Perlu pembenahan," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui sebelumnya pada Kamis (13/7/2017) lalu, Pansus Hak Angket KPK di DPR mendatangi Kejagung. Pansus akan menggali soal fungsi penuntutan KPK dalam satu kasus korupsi.(hdr)