INDONEWS.ID

  • Minggu, 10/09/2017 20:27 WIB
  • Jaksa Agung: Wewenang Kejagung Tidak akan Tumpang Tindih Dengan Instansi Lain

  • Oleh :
    • hendro
Jaksa Agung: Wewenang Kejagung Tidak akan Tumpang Tindih Dengan Instansi Lain
Jaksa Agung HM Prasetyo (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Menanggapi adanya wacana soal pengalihan fungsi penuntutan KPK, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan tumpang tindih instansi lain,  karena masing-masing institusi sudah memiliki pijakan masing-masing.

"Nggak ada, nggak ada (tumpang tindih). Selama masing-masing itu mematuhi regulagi yang ada, undang-undang yang ada. Ya kita harapkan tidak tumpang tindih," kata Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Namun demikian, Prasetyo berharap, agar fungsi pencegahan KPK perlu perbaikan sehingga semakin dipercaya masyarakat.

"Kita harapkan juga mereka punya fungsi supervisi, koordinasi dan kita lihat fungsi pencegahan, dan masih perlu perbaikan lagi. Perlu pembenahan," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya pada Kamis (13/7/2017) lalu, Pansus Hak Angket KPK di DPR mendatangi Kejagung. Pansus akan menggali soal fungsi penuntutan KPK dalam satu kasus korupsi.(hdr)

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas