INDONEWS.ID

  • Rabu, 27/09/2017 14:17 WIB
  • Sidang lanjutan Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan 4 Saksi

  • Oleh :
    • luska
Sidang lanjutan Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan 4 Saksi
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kali ini mengadirkan empat saksi dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan hadirkan empat ahli, dan akan kami hadirkan satu persatu dalam sidang praperadilan ini,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Baca juga : Pamit Kardinal Suharyo Sebelum ke Vatikan, PWKI: Kunjungan Lanjutan untuk Kerja Sama dengan Media Vatikan

Satu ahli yang sudah datang dan akan memberikan pendapatnya adalah Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian.

Saat ini, Hakim Tunggal sedang memeriksa bukti-bukti dokumen tambahan yang dibawa oleh pihak KPK.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

Selain itu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga memantau langsung jalannya sidang praperadilan kali ini.

Agus yang mengenakan batik lengan pendek warna coklat muda tampak duduk di baris kelima dan berbaur dengan pengunjung sidang serta wartawan yang mengikuti jalannya sidang praperadilan Ketua DPR RI itu.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan pada Selasa (26/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga memantau langsung jalannya sidang praparedilan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.(Lka)

 

Artikel Terkait
Pamit Kardinal Suharyo Sebelum ke Vatikan, PWKI: Kunjungan Lanjutan untuk Kerja Sama dengan Media Vatikan
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan
Artikel Terkini
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas