Nasional

KemenPAN-RB Ingatkan ASN Hindari Konflik Kepentingan Jelang Pilkada 2020

Oleh : Mancik - Jum'at, 28/02/2020 08:06 WIB

Plt. Deputi SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko pada saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020) kemarin.(Foto:Istimewa)

Bali, INDONEWS.ID - Plt. Deputi SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan September mendatang. ASN mesti memberikan pelayanan kepada tanpa membawa kepentingan salah satu kandidat kepada masyarakat.

Teguh menegaskan, ASN merupakan abdi nengara yang siap sedia untuk kepetingan masyarakat. Karena itu, ASN tidak boleh terlibat langsung dalam agenda politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah di daerah masing - masing.

"ASN harus bebas dari kepentingan-kepentingan. Kepentingan kita adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh bergerak pada satu kepentingan tertentu, tetapi khusus kepentingan pada masyarakat yakni untuk memberikan pelayanan pada masyarakat," kata Tegu pada saat kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020) kemarin.

Dalam penyelenggaraan Pilkada, kata Teguh, ASN harus benar-benar menunjukkan sikap profesional pada setiap pengambilan kebijakan. Karena, kebijakan yang tidak profesioanl cenderung merugikan salah satu dan menguntung pihak lain saat Pilkada berlangsung.

"Kemudian dalam pembuatan keputusan, tentu ini juga menjadi bagian yang penting dalam manajemen dan pengembalian kebijakan untuk menghindari unsur-unsur kepentingan keberpihakan," jelas Teguh.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, menjadi kewajiban bagi ASN untuk kepentingan pribadi saat pelaksanaan Pilkada. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk mementingkan jabatan dan kekeluargaan pada saat Pilkada.

"Hilangnya unsur-unsur keberpihakan pada satu kelompok atau keluarga maupun nepotisme, yang dilarang ini utamanya karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, hubungan keluarga, maupun tekanan politik lainnya," kata Teguh.

Penting bagi ASN untuk mempelajari dengan baik ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang ASN. Ketentuan ini menjadi panduan serta mengatur apa dapat dan tidak boleh dilakukan pada Pemilukada. Dengan demikian, ASN tidak akan terjebak pada konflik kepentingan dan penyalagunaan wewenang.*

 

 

 

Artikel Terkait