Nasional

Kapolri Keluarkan Delapan Instruksi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Oleh : Ronald - Jum'at, 03/04/2020 12:02 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan delapan perintah terkait penetapan status darurat kesehatan masyarakat sebagai tindak lanjut penetapan status darurat kesehatan masyarakat yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid 19 ).

Dalam instruksinya, Kapolri meminta jajaran kepolisian di seluruh Indonesia melaksanakan lebih tegas Maklumat Kapolri tentang pembubaran untuk mencegah kerumunan. Implementasi maklumat itu harus memperhatikan delapan arahan dari Kapolri.

Yang pertama pelaksanaan maklumat agar tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat. Setiap warga tetap diberi kesempatan berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.

Kemudian sedini mungkin mengetahui kegiatan masyarakat sehingga dapat dicegah lebih awal untuk meminimalisasi pembubaran. Ketiga mengimbau tidak mudik dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat berpengaruh.

Berikut instruksi lengkap Kapolri tersebut:

Dengan berlakunya Keppres No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid 19 ) dan PP No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19 yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Saya mengharapkan Para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi MAKLUMAT KAPOLRI dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut:

1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.

2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal guna meminimalisir pembubaran pada saat acara Tengah/Sedang berlangsung.

3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga (tokoh agama) / todat (tokoh adat) dan masyarakat yang berpengaruh (influencer).

4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok

5. Senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

6. Selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.

7. Bapak Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.

8. PJU terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.

Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholders lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.

Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.

Terima kasih untuk pelaksanaanya dan selamat bertugas. (rnl)

Artikel Terkait