Nasional

Polisi Perpanjang Ganjil Genap, Pengendara Yang Melanggar Tetap Ditindak

Oleh : Ronald - Senin, 06/04/2020 18:01 WIB

ganjil genap di jalan protokol ibu kota

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang peniadaan ganjil genap di Ibu Kota.

Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020. Kini, kebijakan ganjil genap ditiadakan hingga 19 April 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020 diperpanjang hingga 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (6/4/2020).

Pengendara kendaraan roda empat bebas melaju di jalanan Jakarta dengan peniadaan itu. Namun, pengendara yang melanggar aturan tetap ditindak.

Penindakan juga berlaku pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur TransJakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. Penilangan dilakukan dengan sistem elektronik atau e-TLE.

Peniadaan ganjil genap untuk mengurangi risiko penularan virus korona (covid-19) melalui transportasi umum. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peniadaan kebijakan ganjil genap bertujuan mengajak masyarakat untuk bisa memilih moda transportasi yang dirasa lebih aman dan minim risiko penularan virus corona.

Menurut Anies, masyarakat akan lebih aman menggunakan kendaraan pribadi dan menghindari kendaraan umum.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (15/3/2020) lalu.

Anies berharap masyarakat bisa memilih transportasi yang aman bagi mereka untuk bepergian.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," tandasnya. (rnl)

TAGS : ganjil genab

Artikel Terkait