Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk lebih meminimalis penyebaran wabah Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan penumpang transportasi umum di Ibu kota untuk menggunakan masker. Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (12/4/2020) mendatang.
"Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
Guna kelancaran kebijakan ini, ditambahkan Syafrin, pihaknya berharap seluruh warga DKI untuk mematuhinya.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur.
" Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," jelasnya. (Lka)