Nasional

Pengusaha Terlambat Membayar THR Harus Dikenai Denda

Oleh : very - Jum'at, 08/05/2020 22:01 WIB

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR  yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar THR tersebut.

Pengenaan denda, tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.

"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan," ujar Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, surat edaran semacam pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan. Karena memperbolehkan THR dicicil.

"Untuk itu, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta," kata Iqbal.

KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," tegasnya.

Dalam siaran pers sebelumnya, KSPI juga menyatakan menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketaenagakerjaan (Menaker) yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

Oleh karena itu, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal.

Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%,” kata Said Iqbal.

Bilamana itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan data beli buruh dan rakyat Indonsia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100%.”

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegas pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran covid 19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait