Nasional

New Normal Solusi Atau Tantangan?

Oleh : indonews - Jum'at, 29/05/2020 13:01 WIB

Grandy Umbu Endalu Radandima, mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. (Foto: Ist)

Oleh: Grandy Umbu Endalu Radandima*)

INDONEWS.ID -- Kondisi pandemi covid-19 di Indonesia yang masih menyebar  menciptakan keresahan, kepanikan dan putus asa pada kehidupan masyarakat. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan dua pekan akhir  tanggal 26 Mei 2020, di 34 Provinsi positif covid-19 sebanyak 23.165 dan data tanggal 27 Mei 2020 sebanyak 23.851. Data ini menunjukkan kasus positif covid-19 terus bertambah dan meninggal terus bertambah. Meskipun jumlah masyarakat yang sembuh lebih tinggi dibandingkan jumlah masyarakat yang meninggal.

Pandemi covid-19 sampai saat ini masih terus menular ke masyarakat, belum bisa di kendalikan penyebaran covid-19 di Indonesia. Pemerintah telah membuat panduan protokol kesehatan yaitu penggunaan masker, hand sanitizer, social distancing, physical distancing dan cuci tangan di air mengalir. Ada beberapa aturan yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dengan diberlakukan PSBB, misalnya salah satunya yaitu dengan meliburkan tempat kerja di beberapa daerah zona merah.  Hal ini menyebabkan karyawan dari beberapa perusahaan banyak yang diberhentikan (PHK) dan tingkat kemiskinan bertambah.

Hasil wawancara yang dilakukan oleh Reinhard Sirait, dari Media CNN Indonesia dengan narasumber  Dedie Rachim, Wakil Walikota Bogor , Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama dari Kantor Staf Kepresidenan dan Rissalwan H Lubis, Pengamat Sosial Universitas Indonesia, menyatakan bahwa Kota Bogor sudah melakukan PSBB tahap ketiga. Namun realitas yang terjadi yaitu masih banyak masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah, mudik dengan tidak menerapkan protokol dan PSBB. Kejadian ini terjadi secara alamiah pada kehidupan masyarakat yang kurang sesuai dengan instruksi pemerintah. Keadaan ini menyebabkan adanya kelonggaran PSBB yang terjadi akibat ketidaksiplinan masyarakat dan kurang tegas oleh aparat TNI/Polri dalam menertibkan masyarakat.

Sejak penerbitan dan pemberlakuan PSBB hampir dua bulan lebih masyarakat melakukan work from home untuk meminimalisir dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Namun kenyataan yang terjadi masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti dan menerapkan aturan tersebut. Penerapan PSBB yang mengutamakan protokol kesehatan untuk memutuskan penyebaran covid-19 menjadi dilema bagi pengamat ekonomi dan masyarakat bisnis lainnya. Karena itu, pemerintah mengeluarkan solusi ditengah keganasan covid-19 yang masih melanda Indonesia untuk memulihkan keadaan ekonomi dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan protokol normal baru (New Normal) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

 

Syarat New Normal

Dr Hans Henri P. Kluge, Direktur regional WHO, memberikan panduan untuk negara-negara eropa yang akan menerapkan New Normal. Setiap langkah untuk meringankan pembatasan dan transisi harus memastikan:

  • Terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah dikendalikan;
  • Kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina;
  • Mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemukiman padat;
  • Pencegahan ditempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan;
  • Risiko penyebaran imported case dapat dikendalikan;
  • Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.

Istilah new normal mengarah pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi covid-19. Kebijakan new normal tersebut dikeluarkan oleh WHO untuk beberapa negara yang menerapkan seperti Amerika Serikat dan Jerman. Kondisi negara maju itu sesuai dengan syarat new normal yang dikeluarkan WHO dan transmisi penyebaran covid-19 bisa dikendalikan.

Situasi tersebut berbeda dengan kondisi pandemi covid-19 yang dialami oleh Indonesia. Gugus Tugas Indonesia memberikan data sampai tanggal 27 Mei 2020, yang terkonfirmasi positif covid-19, 23.851. Berdasarkan data tersebut kurva peningkatan penyebaran covid-19 terus meningkat. Hal ini menandakan transmisi penyebaran covid-19 belum dapat dikendalikan.  Apakah dengan akan berlakunya new normal dapat memberikan solusi atau tantangan baru?

Pemberlakuan aturan PSBB tidak beda jauh dengan aturan new normal yang akan diberlakukan. Perbedaannya dengan akan diberlakukan new normal maka Instansi Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga perusahaan swasta lainnya dapat melakukan aktivitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kemungkinan besar masyarakat yang terkena covid-19 semakin meningkat apabila new normal ini diberlakukan. Mengingat kondisi penerapan di negara eropa dan Indonesia berbeda. Saat ini Indonesia belum siap ketika diberlakukan new normal melihat penyebaran covid-19 belum terkendali. Kapasitas sistem kesehatan (fasilitas dan tenaga medis) masih minim dan tidak disiplinnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. New normal dapat memastikan perputaran ekonomi akan terus berlanjut serta dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.

Tiga hal penting yang perlu dilakukan seluruh masyarakat Indonesia di tengah kondisi penyebaran covid-19:

  • Edukasi publik harus ditingkatkan dan dilakukan pada seluruh masyarakat di daerah secara merata. Sehingga masyarakat mampu mengerti, memahami, dan menyikapi kondisi yang sedang terjadi.
  • Kedisiplinan masyarakat dan ketegasan aparat kemanan (TNI/Polri) dalam menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah.
  • Meningkatkan toleransi kemanusiaan, agar masyarakat kompak bahu-membahu dan bergandengan tangan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.

Ketika seluruh masyarakat mampu mendisiplinkan diri, mengikuti anjuran pemerintah dan melakukan tiga hal penting pada saat ini maka tatanan kehidupan baru dan berdamai pada covid-19 akan terwujud, seperti yang di katakan presiden Joko Widodo.

*) Grandy Umbu Endalu Radandima, mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.

Artikel Terkait