Nasional

BNN RI Gunakan UU TPPU, Sita 5,2 Milyar dari Napi Wanita Bandar Narkoba di Kalsel

Oleh : luska - Selasa, 25/08/2020 10:48 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menunjukkan kelasnya dengan berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika yang dilakukan seorang Narapidana penghuni Lapas Wanita Martapura Banjar, Kalimantan Selatan. 

Wanita berinisial M tersebut, mendekam di penjara sejak tahun 2016 karena kasus Narkoba. 

Tim Direktorat TPPU BNN RI yang dipimpin Drs. Bahagia Dachi,  SH, MH berhasil menelusuri sejumlah aliran dana hasil kejahatan Narkotika yang dikendalikan oleh M dari balik Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) di Kalsel tersebut. 

Modus yang dilakukan M adalah meminjamkan sejumlah rekening miliknya atas nama orang lain ke beberapa narapidana narkotika lainnya untuk melakukan transaksi narkotika. 

Luar biasa jurus kejahatan yang dilakukan Napi wanita M tersebut, tak tanggung-tanggung, total asset yang dimiliki M dari hasil usahanya meminjamkan rekening kepada narapidana narkotika mencapai 5,2 Milyar Rupiah. Aset milyaran rupiah tersebut berupa rumah dan beberapa kendaraan mewah yang pernah dibelinya. 

M mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli beberapa barang (asset miliknya yang tengah disita petugas) serta mencukupi kebutuhannya selama di Lapas.  

Diketahui M mendapat _fee_ dari hasil transaksi narkotika tersebut sebanyak 15% persen per transaksi. M meminjamkan 5 (lima) buah rekening miliknya atas nama orang lain yang tak lain merupakan keluarganya. Dua rekening diantaranya menggunakan nama sepupunya, satu rekening menggunakan nama ibu kandungnya, satu rekening menggunakan nama keponakannya dan satu rekening lainnya menggunakan nama orang lain.

Karo Humas dan Protokol BNN RI,  Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Tim BNN RI juga melakukan penggeledahan di dalam Lapas yang dihuni M dan menemukan lagi dua unit Handphone, 5 bungkus plastik klip berisi kalung emas, serta uang tunai sebesar empat juta rupiah. Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan Undang Undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(Lka) 

 

Artikel Terkait