Nasional

Ini Strategi Hadapi Munculnya Tiga Klaster Kasus Covid-19

Oleh : very - Selasa, 08/09/2020 13:30 WIB

Emrus Sihombing, Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden pada suatu kesempatan mengingatkan kita semua agar lebih berhati-hati dengan penyebaran kasus Covid-19 pada klaster kantor, keluarga maupun saat Pilkada.

“Peringatan Presiden ini sebagai upaya agar pemerintah di semua tingkatan dan setiap warga masyarakat waspada dan melakukan langkah-langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi atau meminimalkan jumlah munculnya kasus Covid-19 pada tiga klaster tersebut,” ujar komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Emrus, peringatan Presiden dapat terwujud efektif jika dibuat dalam sebuah strategi dengan empat kegiatan yang harus  dilakukan pemerintah bersama-bersama masyatakat secara simultan.

Pertama, melakukan kampanye komunikasi kesehatan terkait dengan Covid-19. Kegiatan ini harus dikelola dalam suatu manajemen komunikasi berskala nasional hingga pada tingkat keluarga sebagai unit terkecil untuk menumbuhkan kesadaran, sikap dan perilaku setiap WNI agar mematuhi segala protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat dalam setiap konteks sosial, termasuk keluarga, kantor dan dalam setiap tahap Pilkada.

“Kedua,  komunikasi kesehatan ini juga harus mampu menggelorakan di tengah masyarakat memberikan sanksi sosial kepada setiap orang yang tidak mematuhi segala protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Ketiga, agar semua gubernur mengeluarkan semacam Perda tentang sanksi yang tegas kepada setiap orang yang ada di wilayahnya yang tidak mematuhi semua protokol kesehatan penanganan Vovid-19. Bagi pelanggar Perda ini, misalnya,  dikenai sanksi Rp. 100 juta rupiah atau di karantina selama satu bulan di dalam kamar rumah masing-masing di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kempat, khusus klaster Pilkada, kata Emrus, perlu dilakukan kesepakatan antara partai politik sebagai pendukung dan pengusung, calon kepala Daerah,  KPU dan Bawaslu merumuskan kesepakatan bersama agar kampanye terbuka dan kumpulan masa serta kerumunan dilarang. Kampanye hanya diperkenankan dengan menggunakan media komunikasi saja.

“Jadi, bila empat hal tersebut dilakukan secara simultan, maka peringatan Presiden tersebut akan efektif. Sebaliknya,  jika belum diikuti dengan tindakan nyata oleh pemerintah bersama-sama masyarakat,  maka akan sulit menghindari munculnya tiga klaster penyebaran kasus Covid-19,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait