Nasional

PDIP Tegaskan Pilkada 2020 Harus Tetap Dilaksanakan. Begini Alasannya

Oleh : Ronald - Minggu, 20/09/2020 20:59 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Pilkada serentak 2020 harus tetap diselenggarakan. Menurutnya, di tengah pandemi ini, setiap pemimpin harus mendapat mandat dari rakyatnya supaya dapat menjalankan roda pemerintahan dengan legalitas yang sah.

"Penundaan pilkada di tengah pandemi akan menciptakan ketidakpastian baru. Mengingat kepala daerah akan berakhir pada Februari," ujar Hasto dalam acara Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDI Perjuangan Surabaya melalui virtual, Minggu (20/9/2020).

Hasto menjelaskan alasan partainya menolak usulan penundaan Pilkada. Kata dia, Bila ditunda, maka daerah akan dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

"Kepala daerah harus diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. Sementara di dalam masa kritis, tidak boleh ada jabatan-jabatan politik yang diisi Plt," ucapnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19 beserta dampak yang mengikutinya. Karena itu, apabila Pilkada ditunda, maka kepala daerah harus diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

"Harus memiliki legitimasi dan legalitas kuat dari rakyat. Maka Pilkada yang dijalankan pada 9 Desember ini, justru memberikan kepastian agar adanya pemimpin yang kuat, adanya pemimpin-pemimpin yang punya program pencegahan Covid yang kemudian dipilih rakyat," jelasnya.

Selain itu Hasto menambahkan, calon pemimpin yang melewati tahapan Pilkada pasti menyerap aspirasi rakyat. Dengan kata lain, calon pemimpin itu digembleng dengan proses yang ketat dan diseleksi langsung oleh rakyat sebagai kuasa tertinggi dalam iklim demokrasi.

"Mereka calon pemimpin akan memahami betul seluruh skala prioritas untuk rakyat yang tengah menghadapi pandemi. Justru ketika Pilkada itu tidak ditunda, itu akan memberikan arah kepastian bagi rakyat," pungkasnya.

Usulan penundaan Pilkada serentak 2020 kembali mencuat ke publik setelah melihat kenyataan pelaksanaan masa pendaftaran pasangan calon diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bawaslu turut mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.

"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj.

Selain itu Said Aqil juga menyampaikan, bahwa PBNU menyarankan agar pemangku kepentingan dapat merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

"Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait