Nasional

Mendagri Kritik KPU Soal Konser Saat Kampanye Pilkada

Oleh : Ronald - Senin, 21/09/2020 20:20 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengkritisi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser selama kampanye Pilkada 2020.

Tito mengusulkan agar komisi itu menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser.

Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, DKPP, KPU dan Bawaslu, Mendagri menyebutkan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki terkait aturan yang telah disusun KPU.

“Ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah 100 [orang]. Itu kan sulit, akan sulit di lapangannya dikendalikan. Bagi teman-teman di lapangan saya kira paham,” katanya, Senin (21/9/2020).

Menurutnya perlu dilaksanakan aturan yang tegas. Karena itu, ia menyarankan PKPU direvisi untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak.

Ia menyarankan kegiatan diganti sehingga menjadi virtual dan menggunakan media massa yang sudah memiliki jaringan hingga pelosok.

“Kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, sosial media, maupun konvensional termasuk jaringan TVRI, RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok. Ini dapat dimanfaatkan,” usulnya.

Artikel Terkait