Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengkritisi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser selama kampanye Pilkada 2020.
Tito mengusulkan agar komisi itu menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser.
Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, DKPP, KPU dan Bawaslu, Mendagri menyebutkan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki terkait aturan yang telah disusun KPU.
“Ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah 100 [orang]. Itu kan sulit, akan sulit di lapangannya dikendalikan. Bagi teman-teman di lapangan saya kira paham,” katanya, Senin (21/9/2020).
Menurutnya perlu dilaksanakan aturan yang tegas. Karena itu, ia menyarankan PKPU direvisi untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak.
Ia menyarankan kegiatan diganti sehingga menjadi virtual dan menggunakan media massa yang sudah memiliki jaringan hingga pelosok.