Nasional

Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law

Oleh : Ronald - Sabtu, 10/10/2020 22:01 WIB

Aksi mahasiswa saat berdemonstrasi menolak Omnibus Law. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Tak hanya itu, melalui surat nomor 1035/E/KM/2020, Kemendikbud juga meminta kepada para dosen tidak memprovokasi mahasiswa untuk turun ke jalan menolak Undang Undang Cipta Kerja.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10/2020). 

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual.

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

Sebagaimana dikatahui, buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. 

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran. Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi unjuk rasa ini.

Artikel Terkait