Nasional

Aliansi Akademisi Minta Kemendikbud Cabut Larangan Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja

Oleh : Ronald - Sabtu, 10/10/2020 23:30 WIB

Mahasiswa Demonstrasi menolak Omnibus Law. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Aliansi Akademisi mengecam dan menentang imbauan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam melarang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Aliansi menilai imbauan itu bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.

"Kami mendesak Dirjen Kemendikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja dengan mencabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi," kata perwakilan Aliansi, Abdil Mughis Mudhoffir dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).

Abdil mengatakan secara institusional perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi. Maka dari itu, perguruan tinggi seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik.

Ia mengatakan tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan hanya kepada kebenaran, bukan kepada penguasa. Aliansi pun berpandangan tak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan menjadi pelayan kepentingan politik penguasa.

Apalagi, terbitnya UU Cipta Kerja serta paket UU bermasalah lainnya dinilai sebagai petunjuk gamblang bagaimana pemerintah dan DPR yang beraliansi dengan pengusaha telah mengacaukan tatanan hukum dan ketatanegaraan yang merusak demokrasi di Indonesia.

Demonstrasi, lanjut Abdil adalah tindakan konstitusional. Aksi demo juga bentuk respons atas buntunya saluran kritis lainnya yang telah disampaikan lewat kertas kebijakan (policy paper), karya ilmiah, maupun opini di media.

Namun, bukannya mengakomodasi kritik dan masukan masyarakat akademik, pemerintah dan DPR justru menganggap kritik sebagai hoaks. Pemerintah dan DPR justru mengakui hingga kini belum ada naskah final yang disahkan pada 5 Oktober 2020.

Perwakilan Aliansi lainnya, Wendra Yunaldi mengatakan imbauan kepada dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswa melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja adalah bentuk intervensi politik terhadap independensi dosen. Wendra menyebut imbauan ini juga semacam cara merendahkan seolah mahasiswa tak memiliki independensi dalam bersikap.

Selain mendesak Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam, mencabut surat imbauannya, Aliansi juga mendesak rektor perguruan tinggi seluruh Indonesia menolak imbauan tersebut. Aliansi menyatakan rektor seluruh Indonesia harus menolak segala bentuk intervensi politik yang sekadar melayani kepentingan penguasa.

Imbauan Dirjen Dikti itu tertuang dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, mengatakan imbauan itu untuk mengingatkan kampus menjaga kesehatan dan keselamatan warganya. (rnl)

Artikel Terkait