Nasional

Mahfud MD : Pemerintah Tidak Melarang Warga Untuk Menyambut RHS

Oleh : Ronald - Senin, 09/11/2020 19:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (RHS) diperkirakan tiba di Indonesia pada 10 November 2020

Pemerintah menilai kepulangan tokoh besar Frant Pembela Islam (FPI) itu ke Tanah Air merupakan hak yang harus dilindungi. Sementara, pemerintah juga tidak melarang ketika tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu berangkat ke Arab Saudi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kepulangan Rizieq Shihab untuk revolusi akhlak agar tercipta kebaikan.

"Dulu juga waktu pergi kita berikan haknya bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya karena dia warga negara haknya harus dilindungi," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dikatakan Mahfud, jika sebenarnya pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin menyambut kedatangan Rizieq Shihab. Dia mengimbau agar penyambutan dilaksanakan dengan tertib.

"Silakan menjemput tapi tertib, rukun dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,” ucapnya. Dia meyakini, para pendukung Rizieq Shihab tidak akan membuat keributan. “Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi ahklak,” katanya.

Dia meyakini, para pendukung Rizieq Shihab tidak akan membuat keributan. “Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi ahklak,” katanya. (rnl)


TAGS : Mahfud MD

Artikel Terkait