Nasional

Kemendagri: Melalui Pelaporan Secara Online, Daerah Dapat Mengetahui Peringkat Inovasi Daerah Real Time

Oleh : Mancik - Rabu, 15/09/2021 20:35 WIB

Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perkembangan informasi mengenai data Indeks Inovasi Daerah dapat diikuti pemerintah daerah (Pemda) secara real time.

Pemda juga dapat mengetahui sejauh mana perkembangan penilaian terhadap inovasi yang dilaporkannya tersebut secara daring. Bahkan, urutan peringkat dari semua daerah yang melakukan penginputan juga dapat dilihat dan diketahui perkembangannya.

Perkembangan inovasi daerah dapat dipantau sewaktu-waktu, karena seluruh tahapan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem elektronik.

“Pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah dapat diikuti melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Rabu,15 September 2021.

Fatoni menambahkan, setiap tahun partisipasi daerah dalam melaporkan inovasi daerah terus mengalami peningkatan. Pada 2018, jumlah daerah yang melaporkan inovasinya terdiri dari 23 provinsi, 144 kabupaten, dan 21 kota. Jumlah ini meningkat sebesar 47,9 persen dengan total diikuti 260 daerah yang terdiri atas 27 provinsi, 175 kabupaten, dan 58 kota. Sementara pada 2020 daerah yang menginput inovasinya kembali meningkat pesat dengan sebanyak 89,4 persen atau berjumlah 485 daerah.

"Tahun 2020 Indeks Inovasi Daerah telah diikuti sebanyak 34 provinsi, 358 kabupaten, dan 90 kota. Ini tentu menggembirakan. Semoga tahun 2021, partisipasinya semakin meningkat,” tambah Fatoni.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Fatoni juga memaparkan tahapan teknis pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Menurut Fatoni, proses awal pengukuran indeks inovasi tersebut dilakukan dengan proses penjaringan. Pada tahap ini, pemda melaporkan inovasinya secara daring. Pemda diminta untuk melengkapi dokumen penunjang (evidence based) ke dalam sistem Indeks Inovasi Daerah sampai dengan 17 September 2021. Setelah itu, imbuh Fatoni, Kemendagri melakukan pengukuran dengan melakukan validasi, verifikasi, dan analisis berdasarkan 8 variabel dan 36 indikator.

Kepala Badan Litbang melanjutkan melalui pengukuran tersebut, nantinya akan menghasilkan nilai Indeks Inovasi Daerah yang dikategorikan pada klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah perbatasan, dan daerah tertinggal. Selain itu, penilaian juga akan dikelompokkan pada klaster kabupaten/kota dalam Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Daerah dengan predikat sangat inovatif pada klaster tersebut kemudian akan dinilai oleh tim independen,” tambah Fatoni. Ia melanjutkan tim tersebut berasal dari berbagai pihak, di antaranya Kemendagri, LIPI, LAN, BRIN, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Bappenas. Kemudian, tim juga berasal dari unsur media massa, perguruan tinggi, pakar, dan lembaga think tank swasta.

Fatoni membeberkan, setelah melalui tahapan tersebut, proses selanjutnya melakukan validasi dengan kunjungan lapangan. Hal ini untuk memastikan fakta dan data lapangan yang dipresentasikan sesuai dengan yang kondisi yang sebenernya. Hasil presentasi dan validasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar penetapan peraih Innovative Government Award (IGA).

"Para pemenang IGA kemudian akan diberikan piagam dan trofi penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri. Daerah penerima penghargaan akan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) untuk bidang inovasi,” pungkasnya.

Artikel Terkait