Nasional

Aturan PBJ Khusus IKN Segera Terbit, Utamakan PDN dan UMK

Oleh : luska - Rabu, 18/05/2022 17:49 WIB

Jakarta,, INDONEWS.ID - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa lainnya dengan kekhususan. Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan, saat ini aturan tersebut sudah berada di meja Presiden. Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP dan ditandatangani oleh Kepala LKPP. 

"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Nusantara, dan regulasinya sudah kita buat." kata Anas saat menerima kunjungan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono beserta Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya pada Rabu (18/05), di Kantor LKPP di Jakarta.

Ia menyebutkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, draft aturan pelaksanaan PBJ di IKN akan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi). "Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal. Ia juga menambahkan, sebagai kota dunia untuk semua, PBJ di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan." kata Anas.

Selain itu agar proses pemindahan dan pembangunan IKN dapat berjalan baik dan efisien, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya. Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan reward bagi penyedia yang berkinerja baik. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), metode ini hanya berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultan. 

Anas melanjutkan, perombakan proses bisnis pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini menjadi kunci untuk menjalankan arahan Presiden dalam rangka meningkatkan penggunaan PDN, peningkatan UMK-Koperasi. Sejalan dengan itu, LKPP juga melakukan integrasi sistem dengan memfokuskan di percepatan katalog elektronik. 

"Kita terus dorong untuk jalan, hasilnya, terjadi lonjakan setelah ada arahan Presiden di Bali. Tinggal kita monitor agar target Presiden terpenuhi. Untuk itu SIRUP selalu kita pantau pantau realisasinya. Jika tidak sesuai target akan ada sanksi." kata Anas.

Menurut data LKPP per 17 Mei 2022, saat ini jumlah produk yang sudah tayang dalam katalog elektronik sudah berjumlah 327.931 produk. Sebanyak 222.637 produk tayang di Katalog Nasional, kemudian 77.934 produk di Katalog Sektoral, dan sisanya 27.360 produk di Katalog Lokal.  

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Peraturan ini akan terdiri dari tiga klaster besar pengaturan kebutuhan PBJ di IKN. Pertama SDM pengadaan yang selaras dengan kebutuhan Organisasi Otorita IKN mengadopsi skema Agile Organization, kedua proses pengadaan yang mengakomodir kemudahan dan inovasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ketiga pemberdayaan lokal yang memberdayakan pelaku usaha lokal di lingkungan sekitar Ibu Kota Nusantara dan penggunaan tenaga kerja dan material kokal. "Nantinya Peraturan ini juga akan dilengkapi dengan Standar Bidding Document. " kata Sarah.
 
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan rasa terima kasih atas asistensi dan bantuan yang diberikan oleh LKPP. "Kita ingin membuat satu wilayah kota yang sesuai dengan visi Presiden, mohon dibimbing dalam pelaksanaannya, kita mencari terobosan-terobosan dan semoga didukung oleh teman-teman di LKPP. " kata Bambang. (Lka)


 

TAGS : Lkpp

Artikel Terkait