Nasional

PSAPI Gelar Webinar Bahas Peran Hukum Udara Internasional

Oleh : luska - Kamis, 19/05/2022 20:15 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI)  secara virtual menggelar pertemuan bulanan membahas mengenai peran hukum udara internasional dalam konflik Russia dan Ukraina dan pelajaran apa yang dapat dipetik untuk antisipasi perkembangan situasi di Laut Cina Selatan dan kawasan Asia Tenggara. 

Webinar Internasional  PSAPI sebagai pertemuan bulanan  pada bulan Mei ini  terselenggara  atas Kerjasama PSAPI dengan  Center for International Law Studies Universitas Indonesia.  

Webinar dibuka oleh Alif Nurfakhri Muhammad sebagai wakil dari Universitas Indonesia yang  berikutnya Ketua PSAPI Marsekal Purn Chappy Hakim menyampaikan paparan pengantar yang dilanjutkan presentasi materi utama pembahasan oleh Prof. Pablo Mendes de Leon dari Universiteit Leiden Nederlands.   Bertindak sebagai penanggap berturut turut adalah Prof.Dr. Makarim Wibisono diplomat senior mantan Duber RI LBBP untuk PBB, Prof. Atip Latipulhayat Ketua Indonesia Center for Air and Space Law (ICASL) Universitas Padjadjaran dan Prof. Hikmahanto Juwana Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani.   Webinar dipandu oleh MC Rachmat Kartakusuma. 

Dalam paparannya, Prof. Pablo Mendes de Leon mengatakan bahwa sebuah kedudukan historis negara-negara dalam melindungi wilayah udaranya untuk alasan keamanan dan ekonomi sebagaimana ditunjukkan dalam pembentukan Pasal 1 Konvensi Chicago, akan mencakup antara lain mengenai penggunaan penutupan wilayah udara sebagai senjata strategis dalam peperangan.  Contohnya pada kasus antara India vs Pakistan (1970) dan Negara Arab vs Qatar (2017).  

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa penutupan wilayah udara berbeda dengan zona larangan terbang, karena zona larangan terbang diberlakukan oleh Negara kepada Wilayah Udara Berdaulat di luar yurisdiksinya.   Selain itu secara hukum, penggunaan wilayah udara sebagai senjata melalui penutupan tidak dilarang atau diizinkan oleh Konvensi Chicago – Art. 89  yang menyatakan tidak dapat diterapkannya konvensi tersebut kepada negara-negara yang berperang atau negara-negara netral pada saat perang.

Khusus di atas Wilayah Laut China Selatan tentang klaim ADIZ (Air Defence Identification Zone) oleh RRC telah memunculkan persoalan hukum internasional, khususnya tentang  bagaimana China memeriksa dan mensurvei setiap pesawat yang lewat, tanpa perlu masuk atau keluar dari Wilayah Udara China. Selain itu, ada masalah tentang bagaimana China memberlakukan terhadap pesawat mengenai ketidakpatuhan terhadap ADIZ-nya di atas Laut Lepas atau International Water.

Webinar ditutup setelah Prof. Makarim, Prof. Atip dan Prof. Hikmahanto menyampaikan paparan tanggapan.   Tanggapan  yang diutarakan pada umumnya membahas lebih jauh tentang peran dari hukum udara internasional sebagai salah satu perangkat yang dapat digunakan dalam upaya mencegah terjadinya konflik bersenjata.   Apa yang tengah terjadi di Rusia dan Ukraina  diharapkan tidak akan terjadi di Kawasan Laut China Selatan dan Indo Pasifik yang belakangan ini tengah menyimpan banyak potensi terjadinya konflik.
Seluruh peserta webinar pada umumnya berharap konflik bersenjata Rusia Ukraina dapat segera selesai dan ketegangan tidak berkembang ke wilayah lain seperti Kawasan Laut China Selatan dan Indo Pasifik.  (,Lka)

TAGS : Chappy Hakim

Artikel Terkait