Nasional

Kolaborasi Empat Pilar, Kementerian ATR/BPN Berhasil Tuntaskan 60 Kasus Mafia Tanah

Oleh : luska - Kamis, 08/12/2022 09:18 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) resmi ditutup. Rapat yang berlangsung mulai 5-7 Desember ini ditutup oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto di Borobudur Hotel Jakarta, pada Rabu (07/12/2022).

Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya menjelaskan terkait capaian gemilang yang telah diraih dalam hal penanganan konflik dan sengketa. "Kita telah menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kasus mafia tanah di tanah air. Kita telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah pada tahun ini, khusus terkait permasalahan mafia tanah. Pesan presiden jangan beri ampun, karena masalah pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, jika masih ada mafia tanah, mari bersama-sama kita Gebuk!" tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia pun lantas mengapresiasi kerja sama 4 (empat) pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan. "Saya sangat apresiasi dengan apa yang telah dilaksanakan antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Khususnya dengan terselesaikannya kasus Suku Anak Dalam 113 yang menjadi bukti bahwa kerja sama dan kolaborasi yang baik antara keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan permasalahan tanah di Indonesia," tutur Hadi Tjahjanto.
 
Selanjutnya, Hadi Tjahjanto menyampaikan, penyelesaian sengketa dan konflik agraria sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI). "Bapak Presiden RI memberikan arahan kepada saya saat ditugaskan sebagai Menteri ATR/Kepala BPN meminta dengan tegas agar kasus-kasus konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia untuk diselesaikan," jelasnya.

Menutup sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menutup ruang gerak oknum mafia tanah. "Para oknum mafia tanah ini biasanya mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi, tanah yang belum didaftarkan atau disertipikatkan, dan tanah yang bersengketa. Oleh karena itu, penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan," pesan Hadi Tjahjanto.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, R.B. Agus Widjayanto mengatakan, Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Pertanahan ini diselenggarakan untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan kejahatan pertanahan. "Kejahatan pertanahan semakin hari semakin meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga harapannya dengan terpetakannya hambatan dan kendalanya kita akan lebih mudah dalam penuntasan kejahatan-kejahatan pertanahan yang terjadi. Kita juga perlu menguatkan empat pilar utama dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan lembaga peradilan," ungkapnya.

R.B. Agus Widjayanto juga menjelaskan jika mafia tanah merajalela, banyak dampak buruk yang akan terjadi di masyarakat. "Selain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan, serta berdampak pada para investor yang telah menanamkan investasinya, serta mempengaruhi kepercayaan investor yang akan menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga, praktik ini harus kita bereskan," tutupnya.

Dalam rapat ini juga dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan pin emas kepada Kepala Kantor Wilayah BPN, Kapolda, dan Kajati di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan; Kajati, Kabid Propam, Kepala Kantor Wilayah BPN di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara; Kepala Kantor Wilayah BPN, Aspidum, dan Ditreskrimum di lingkungan Provinsi DKI Jakarta yang berhasil menyelesaikan Target Operasi dengan target P21 100% ditambah Non Target Operasi. Kemudian, atas Penghargaan Penyelesaian Kasus Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi yang diberikan kepada Sekda Provinsi Jambi, Direskrimum Polda Jambi, Kapolda periode 2020-2022, Aspidum Kejati Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Jambi, Danrem Provinsi Jambi, Bupati Kabupaten Batanghari; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari. (Lka)

 

Artikel Terkait