Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan bakal membentuk tiga badan baru, setelah adanya Badan Gizi Nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ferry Latuhihin, dalam acara Indonesia Energy Forum 2024, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Ferry, Prabowo Subianto membutuhkan empat badan baru untuk menjalankan masa pemerintahannya mendatang. Salah satu di antaranya telah dibentuk sebagai Badan Gizi Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Badan baru lain yang direncanakan akan dibentuk Prabowo adalah Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK). Badan ini, kata Ferry, akan diluncurkan setelah pelantikan Prabowo sebagai presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Sementara itu, dua badan lainnya adalah Badan Penerimaan Negara dan satu badan baru yang berurusan dengan Bulog dan pangan. Namun, Ferry tidak bisa memastikan hal tersebut.
Sejak diumumkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto memang diisukan akan membentuk sejumlah badan, kementerian, atau lembaga baru di pemerintahannya. Berikut rangkuman informasi selengkapnya:
Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK)
Ferry Latuhihin sebelumnya menyatakan bahwa dia tengah menggodok draf peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum pembentukan lembaga baru yang khusus untuk menangani perubahan iklim dan tata niaga karbon. Nomenklatur sementara lembaga baru ini adalah Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).
“Nanti akan disahkan. Kemungkinan kepala badan perubahan iklim dan tata niaga karbon ini akan ditunjuk setelah Pak Prabowo resmi dilantik sebagai presiden,” ucap Ferry saat ditemui usai menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Ferry, pembentukan lembaga baru ini merespon banyaknya kebijakan kementerian / lembaga yang tidak sejalan dalam penanganan karbon. Dia menilai hal tersebut akan menghambat potensi Indonesia dalam perdagangan karbon di pasar internasional.
Di lain sisi, Ferry juga mengatakan skema perdagangan karbon selama ini dikendalikan oleh pedagang karbon dari luar negeri. “Dengan adanya badan khusus, maka optimalisasi nilai ekonomi karbon dilakukan dengan membuat peraturan yang mewajibkan pelaku usaha di dalam dan luar negerI menghormati prinsip dasar bahwa karbon adalah kedaulatan negara,” katanya.
Badan Penerimaan Negara
Rencana Prabowo membentuk Badan Penerimaan Negara telah berhembus sejak masa kampanye Pilpres 2024. Rencana ini juga tertulis dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah 2025. Badan baru itu dinilai akan meningkatkan rasio pajak.
“Sehingga, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan, dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” bunyi dokumen tersebut.
Sebelumnya, dalam kampanyenya Prabowo mengutarakan keinginannya memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Dia mengatakan, rasio pajak Indonesia masih di bawah negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam.
Prabowo menuturkan, rasio pajak negara-negara tersebut sudah mencapai 16 persen dan 18 persen. Sementara itu, rasio pajak Indonesia pada 2022 hanya 10,39 persen.
“Supaya lebih efisien, si Menteri Keuangan tidak perlu mikirin atau mengurusi itu (penerimaan negara),” kata Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin di Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2024.
Dengan skema demikian, menurut Prabowo, Ditjen Pajak yang bertugas mengumpulkan pajak bisa saja dipisah dari Kemenkeu, sehingga lembaga untuk mengelola kekayaan negara dan penerimaan akan dipisahkan. Prabowo menilai, sistem seperti ini bisa mendongkrak rasio pajak sebesar 5 sampai 6 persen.
Badan Gizi Nasional
Untuk menjalankan program makan bergizi gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Presiden Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional sebagaimana dilegasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. “Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bagian Kesatu Pasal 2 beleid tersebut.
Presiden Jokowi juga melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Hal ini bersamaan dengan peresmian dibentuknya lembaga baru, Badan Gizi Nasional.
Dadan mengatakan, badan baru ini akan mengelola dana sekitar Rp 71 triliun untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis. Adapun program tersebut direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2025.
“Targetnya kalau semua lancar, maka kami ingin agar Desember kami terima DIPA dan 2 Januari program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan,” kata Dadan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.