INDONEWS.ID

  • Selasa, 11/04/2017 09:40 WIB
  • Sidang Bacaan Tuntutan Kasus Ahok Ditunda

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Sidang Bacaan Tuntutan Kasus Ahok Ditunda
Sidang Ahok.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID -  Karena  Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya yang seharusnya dibacakan hari ini Selasa (11/4/2017), akhirnya sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama ditunda. Atas ketidaksiapan JPU ini, Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan jaksa penuntut. Karena terlihat masih bingung dengan waktu penyelesaian surat tuntutan, hakim meminta JPU untuk tegas dalam waktu. "Saudara siap nggak tanggal 17, kalau nggak siap kita cari hari lain," tanya Hakim Dwiarso ke penuntut umum dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). "Yang mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar pada Kamis (20/4/2017). "Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April," ujar hakim ketua Dwiarso Budi.(Lka)
Artikel Terkait
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas