INDONEWS.ID

  • Sabtu, 16/12/2017 08:23 WIB
  • Kapuspen TNI : Tidak Benar Panglima TNI Menyetujui Oknum Militer Diadili Di Peradilan Umum

  • Oleh :
    • luska
Kapuspen TNI : Tidak Benar Panglima TNI Menyetujui Oknum Militer Diadili Di Peradilan Umum
Kapuspen TNI Sabrar Fadhilah. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dengan pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum adalah TIDAK BENAR. Demikian ditegaskan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2017).

Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah bahwa pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media TIDAK BENAR dan sudah diplesetkan redaksionalnya. “Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” kata Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

“Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lec spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” ungkap Mayjen TNI Fadhilah.

Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.

Kapuspen TNI mengatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima. Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutup Kapuspen TNI.(Lka)

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menko Airlangga: Lembaga Pemeringkat Menilai Ketahanan Ekonomi Indonesia Terjaga, Tumbuh, dan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Artikel Terkini
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Pj Bupati Maybrat Pantau Ujian Sekolah Dasar di SD YPK Emaus Susumuk dan SD Inpres 13 Kumurkek
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas