INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/01/2018 17:43 WIB
  • Soal Mahar Politik Bukan Wewenang KPK

  • Oleh :
    • hendro
Soal Mahar Politik Bukan Wewenang KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Terkait maraknya desakan untuk menangani mahar politik terhadap calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak berwenang menangani masalah itu.

"Saya kira instansi berwenang yang bisa menanggapi ini seperti di Bawaslu. Bila ada pidana umum, di Kepolisian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Terkarit masalah ini,  Febri mengaku, pihaknya sempat membuat kajian soal partai politik. Namun bukan mencampuri urusan mahar politik, melainkan mengenai pendanaan partai politik, etika dan kaderisasi parpol. Bahkan mengenai itu, pihaknya telah merekomendasikan ke sejumlah stakeholder terkait.

Di sisi lain, Febri menyadari mahalnya biaya politik dapat membuat calon kepala daerah berpotensi korupsi bila sudah terpilih dan menjabat. Karena itu, dalam lingkup pencegahan, KPK segera mendalami masalah ini. "Karena itu penting di pencegahan," ungkap Febri. (hdr)

Baca juga : Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya

 

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas