INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/02/2018 14:49 WIB
  • KKP Bentuk Tim Khusus Pantau Kapal Pengguna Alat Tangkap Cantrang

  • Oleh :
    • luska
KKP Bentuk Tim Khusus Pantau Kapal Pengguna Alat Tangkap Cantrang
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah membikin tim khusus yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan sejenisnya di beberapa daerah di Pantura Jawa dan Jawa Timur.

Dari keterangan tertulis KKP, Jumat, (2/2/2018). Tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) sudah mulai bergerak sejak awal bulan ini.

Baca juga : Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL

Selama beberapa pekan ke depan, pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal ditargetkan dapat selesai dilaksanakan, sehingga bisa segera dilakukan penyelesaian pengalihan alat tangkap yang dilarang menjadi ramah lingkungan.

Pendataan, verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan seperticantrang dan sejenisnya yang dimilki oleh para nelayan dan pelaku usaha yang digunakan untuk berlayar.

Baca juga : BNPP Terima Audiensi DPRD Kabupaten Sambas Terkait Pembentukan BPPD

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat meninjau langsung kegiatan pendataan dan verifikasi kapal di PPP Tegalsari, hari ini, dia menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tidak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden dua pekan lalu.

Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang. Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di Pantai Utara Pulau Jawa.

Diperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan dapat didata selama dua hari. Setelah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP. Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.

KKP bekerjasama dengan perbankan (BRI), penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini.

Setelah Tegal, kegiatan ini akan dilanjutkan pelaksanaannya ke sejumlah daerah seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang berupaya untuk memproses perizinan berlayar sementara dengan cepat dan lugas agar nelayan dapat melaut segera serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar proses pengalihan alat tangkap dapat berjalan lancar tanpa menyulitkan nelayan dan pelaku usaha. (Lka)

 

Artikel Terkait
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
BNPP Terima Audiensi DPRD Kabupaten Sambas Terkait Pembentukan BPPD
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas